1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan (Verzet) Pembantah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar
3. Membatalkan pelaksanaan atas putusan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 06 Juni 2022 Nomor : 217/Pdt.G/2018/PN.Arm Jo Nomor :13/PDT/2020/PT.MND Jo Nomor: 1149 K/PDT/2021.
4. Menghukum Terbantah atau pihak manapun juga untuk tunduk pada putusan ini.
5. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara.
6. Mohon putusan yang adil.
|