Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2026/PN Arm PT. Mitra Hijau Asia Calvin Jordan Axel Tamboto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Hijau Asia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Calvin Jordan Axel Tamboto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang tanggal 7 Oktober 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta ruiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) atas objek-objek milik Tergugat yaitu :
    1. Rumah di Perumahan Permata Viola blok anggrek no 26 Kelurahan/Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
    2. Motor Yamaha MX Jupiter warna merah hitam DB 2431 FF
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak