| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang tanggal 7 Oktober 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta ruiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) atas objek-objek milik Tergugat yaitu :
1. Rumah di Perumahan Permata Viola blok anggrek no 26 Kelurahan/Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
2. Motor Yamaha MX Jupiter warna merah hitam DB 2431 FF
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|