| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 293/Pdt.G/2026/PN Arm | Justono Sugiharto Wenda | Andin Chandra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2026/PN Arm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti Surat dari PENGGUGAT dalam Gugatan ini;
3. Menetapkan HERMANUS RUDDY KAWATAK, DAIVY KAWATAK dan MAMBY THOMAS KAWATAK adalah ahli waris yang sah dari Abram Dumanauw (alm) dan Isterinya Chriestiene Tanod alias Mongky (almh);
4. Menetapkan:
Adalah ahli waris yang sah dari Abram Dumanauw (alm) dan Isterinya Chriestiene Tanod alias Mongky (almh);
5. Menetapkan menurut hukum tindakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa pada tanggal 07 April 2006 dengan meletakkan Tanah Objek Sengketa 1 (satu) dan Tanah Objek Sengketa 2 (dua) serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00871 Desa Maumbi, Surat Ukur Nomor 65/Maumbi/2006 tertanggal 05 – 4 – 2006 dengan Luas 73.125 M?2; (tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Andin Chandra dan Sertifikat Hak Milik No. 00874 Desa Maumbi, Surat Ukur Nomor 66/Maumbi/2006 tertanggal 5 –04 – 2006 dengan Luas 95.645 M?2; (Sembilan puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Andin Chandra diatas tanah Milik Para Ahli Waris Abram Dumanauw dan Chriestiene Tanod Register Desa No.110 Folio No. 39 di tempat Bernama “Walinineroe” terletak/terduduk di Jaga II Desa Maumbi Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara - Sulawesi Utara berukuran Luas ± 38 Ha. Diukur pada tanggal 09 Agustus 1938 dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menetapkan Oleh Karena Tindakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa pada tanggal 07 April 2006 dengan dengan meletakkan Tanah Objek Sengketa 1 (satu) dan Tanah Objek Sengketa 2 (dua) serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00871 Desa Maumbi, Surat Ukur Nomor 65/Maumbi/2006 tertanggal 05 – 4 – 2006 dengan Luas 73.125 M?2; (tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Andin Chandra dan Sertifikat Hak Milik No. 00874 Desa Maumbi, Surat Ukur Nomor 66/Maumbi/2006 tertanggal 5 –04 – 2006 dengan Luas 95.645 M?2; (Sembilan puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Andin Chandra diatas tanah Milik Para Ahli Waris Abram Dumanau dan Chriestiene Tanod Register Desa No.110 Folio No. 39 di tempat Bernama “Walinineroe” terletak/terduduk di Jaga II Desa Maumbi Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara - Sulawesi Utara berukuran Luas ± 38 Ha. Diukur pada tanggal 09 Agustus 1938 dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum maka sepatutnya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus parkara ini menetapkan:
Tindakan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa pada tanggal 07 April 2006 dengan meletakkan Tanah Objek Sengketa 1 (satu) dan Tanah Objek Sengketa 2 (dua) serta dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00871 Desa Maumbi, Surat Ukur Nomor 65/Maumbi/2006 tertanggal 05 – 4 – 2006 dengan Luas 73.125 M?2; (tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Andin Chandra dan Sertifikat Hak Milik No. 00874 Desa Maumbi, Surat Ukur Nomor 66/Maumbi/2006 tertanggal 5 –04 – 2006 dengan Luas 95.645 M?2; (Sembilan puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama Andin Chandra diatas tanah Milik Para Ahli Waris Abram Dumanauw dan Chriestiene Tanod Register Desa No.110 Folio No. 39 di tempat Bernama “Walinineroe” terletak/terduduk di Jaga II Desa Maumbi Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara - Sulawesi Utara berukuran Luas ± 38 Ha. Diukur pada tanggal 09 Agustus 1938 dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
7. MenghukumTergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan amar putusan dalam perkara ini
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut II ditarik untuk taat dan bertahkluk pada putusan ini
9. Menetapkan menurut hukum Tanah Objek Sengketa 1 (satu) dan Tanah Objek Sengketa 2 (dua) adalah milik Para Ahli Waris yang sah dari Abram Dumanauw (alm) dan Isterinya Chriestiene Tanod alias Mongky (almh)
10. Menetapkan oleh karena tanah objek sengketa adalah milik para Ahli Waris Abram Dumanauw dan Chriestiene Tanod maka Penggugat para Ahli Waris Abram Dumanauw dan Chriestiene Tanod berhak untuk segera menguasai tanah objek sengketa tersebut secara bebas tanpa gangguan dari pihak manapun, dan untuk itu penggugat menuntut agar tergugat bersama barang-barangnya, berikut siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk keluar/mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat
11. menyatakan selain ada prasangka kuat adanya itikat buruk dari Tergugat untuk mengalihkan atau memindah tangankan tanah objek sengketa serta untuk menjaga agar gugatan penggugat tidak menjadi hampa (ilussoir) maka adalah sangat beralasan untuk Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih meletakan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa 1 (satu) dan tanah Objek Sengketa 2 (dua);
12. menyatakan Karena Gugatan Penggugat ini disertai bukti yang cukup dan sah secara hukum, maka sangat beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraadI) walaupun ada verset, banding dan kasasi
13. Menghukum Tergugat untuk membayar segala Biaya Perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
