Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Sylvi Hendrasanti, S.H.
RICKY KAAWOAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-455/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Sylvi Hendrasanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY KAAWOAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa ia terdakwa RICKY KAAWOAN alias RICKY pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sarongsong I Lingkungan IX Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUSA OWEN DEDEVICKO MANGKANG, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal sekitar pukul 02.00 wita pada saat saksi korban bersama lelaki CLIEF SAI pergi ke acara teman saksi korban yang berada di willayah tempat kejadian, sesampainya disana saksi korban dan temannya pun dijamu makan oleh teman saksi korban dan setelah selesai makan mereka duduk-duduk sambil melihat para pengunjung yang sedang menari (bergoyang) mengikuti irama musik di acara tersebut yang mana salah satunya adalah Terdakwa yang sedang bergoyang bersama lelaki NOVRY DAYOH, lalu lelaki NOVRY DAYOH mendatangi saksi korban dan berkata: “Ricky mo coba pa ngana” (Ricky mau coba kamu) namun saksi korban tidak menanggapi perkataan dari lelaki NOVRI DAYOH lalu Terdakwa mendatangi saksi korban dan duduk di sebelah saksi korban hingga tertidur di pundak saksi korban, kemudian lelaki NOVRI DAYOH datang dan mengajak Terdakwa untuk pulang namun tiba-tiba Terdakwa memanggil saksi korban dan bertanya: “kiapa ngana” (kenapa kamu) dengan nada tinggi sehingga saksi korban dan lelaki CLIEF SAI turun dari sepeda motor lalu menghampiri Terdakwa lalu tiba-tiba Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal kearah wajah saksi korban tepatnya pada bagian mata kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga pelipis saksi korban menjadi robek dan mengeluarkan darah lalu saksi korban langsung memeluk Terdakwa karena khawatir Terdakwa membawa senjata tajam sehingga Terdakwa dan saksi korban pun terjatuh secara bersamaan di parit lalu Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian wajah dengan tangan kanan terkepal secara berulang kali hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh teman-temannya. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban MUSA OWEN DEDEVICKO MANGKANG mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum et Repertum RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi Nomor: 289/RSUD-MWM/VER/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan sadar; ------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan tampak membengkak di pelipis sebelah kiri; ------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur dua puluh tiga tahun. ----------------------

Pada pemeriksaan ditemukan kekerasan akibat benda tumpul. ---------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya