Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya Pokok bunga pinalty kepada Penggugat sebesar Rp204.707.179 Dua ratus empat juta tujuh ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp178.462.388 Seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp26.244.791 Dua puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah, ditambah pinalty sebesar Rp.0 nol rupiah, selambat-lambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya (pokok bunga pinalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit TERGUGAT kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|