Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Arm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.KANTOR CABANG BITUNG UNIT KAUDITAN JAMAL GAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.KANTOR CABANG BITUNG UNIT KAUDITAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAMAL GAIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.707.179,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman  kreditnya Pokok  bunga pinalty kepada Penggugat sebesar Rp204.707.179  Dua ratus empat juta tujuh ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp178.462.388 Seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp26.244.791 Dua puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah, ditambah pinalty sebesar Rp.0 nol rupiah, selambat-lambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila TERGUGAT  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya (pokok  bunga  pinalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit TERGUGAT kepada Penggugat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak