Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Arm TANIA LUMONDONG MANAGER PT TELKOM AKSES SULAWESI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANIA LUMONDONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANAGER PT TELKOM AKSES SULAWESI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan Demi Hukum  Tergugat telah Melakukan Pelanggaran Hukum  sehingga meneyebabkan Penggugat mengalami kecelakaan.
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta ) kepada Penggugat Terdiri dari Kerugian Materil Rp.50.000.000,- Im Materil Rp.100.000.000,-
  4. Meletakan Sita Jaminan Harta bergerak Maupun Tidak Bergerak Milik Tergugat untuk Menyelesaikan Kewajiban Kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara yang Timbul atau apabila Pengadilan Berpendapat lain Mohon Putus yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak