| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah Melakukan Pelanggaran Hukum  sehingga meneyebabkan Penggugat mengalami kecelakaan.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta ) kepada Penggugat Terdiri dari Kerugian Materil Rp.50.000.000,- Im Materil Rp.100.000.000,-
- Meletakan Sita Jaminan Harta bergerak Maupun Tidak Bergerak Milik Tergugat untuk Menyelesaikan Kewajiban Kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara yang Timbul atau apabila Pengadilan Berpendapat lain Mohon Putus yang seadil-adilnya
|