| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 7106094602070001, Akta Kelahiran Nomor : 7106-LT-25022014-0006, dan juga Kartu Keluarga Nomor : 7106091502080033 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara yang semula tertulis Tanggal Lahir pemohon yaitu 06 Februari 2007 tetapi yang seharusnya tertulis adalah 06 Februari 2003;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan/ perubahan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 7106094602070001, Akta Kelahiran Nomor : 7106-LT-25022014-0006, dan juga Kartu Keluarga Nomor : 7106091502080033 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Minahasa Utara agar dicatat dalam daftar register indentitas yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|