| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 21 Mar. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Arm |
| Tanggal Surat |
Selasa, 18 Mar. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | LISDA GAIS, Sekaligus bertindak sebagai Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Arisdo Fermando Silalahi, S.H | LISDA GAIS, Sekaligus bertindak sebagai Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri | | 2 | STEPANUS SAMPE BULEAN | LISDA GAIS, Sekaligus bertindak sebagai Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KUSNANTO KAMILIN (Suami dari Linda Loliy Awuy) | | 2 | LINDA LOLIY AWUY (Isteri dari Kusnanto Kamilin) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
270.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan tergugat yang telah menerima Uang pinjaman /Kredit dan sampai dengan saat ini tidak memiliki Etikad baik dalam mengembalikan uang kepada Pemohon / Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri. adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan perikatan Surat Perjanjian Pinjaman No. 001/ 3E M/ II /21, tertanggal 30 September 2022 antara Pemohon sebagai pemberi pinjaman / Kreditur dan Termohon Sebagai Penerima Pinjaman /Debitur adalah sah dan mengikat;
- Menghukum Termohon Mengembalikan Uang pinjamannya kepada Pemohon / Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri sejumblah Rp. 222.000.000.- (dua ratus dua puluh dua Juta rupiah);
- Menghukum Termohon membayar Kerugian Materil kepada Pemohon yaitu :
Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh jutarupiah) dan atau guna menyelesaikan masalah ini. Untuk mempermudah Pengadilan Cq. Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini, Penggugat menuntut agar Termohon, di hukum untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). atau suatu jumlah yang di pandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim. Jumlah kerugian mana harus di bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Airmadidi atas objek barang jaminan hutang yang dimohonkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |