Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Arm LISDA GAIS, Sekaligus bertindak sebagai Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri 1.KUSNANTO KAMILIN (Suami dari Linda Loliy Awuy)
2.LINDA LOLIY AWUY (Isteri dari Kusnanto Kamilin)
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISDA GAIS, Sekaligus bertindak sebagai Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando Silalahi, S.HLISDA GAIS, Sekaligus bertindak sebagai Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri
2STEPANUS SAMPE BULEANLISDA GAIS, Sekaligus bertindak sebagai Ketua Koperasi Konsumen Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri
Tergugat
NoNama
1KUSNANTO KAMILIN (Suami dari Linda Loliy Awuy)
2LINDA LOLIY AWUY (Isteri dari Kusnanto Kamilin)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan tergugat yang telah menerima Uang pinjaman /Kredit dan sampai dengan saat ini tidak memiliki Etikad baik dalam mengembalikan uang kepada Pemohon / Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri. adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan perikatan Surat Perjanjian Pinjaman No. 001/ 3E M/ II /21,  tertanggal 30 September 2022 antara Pemohon sebagai pemberi pinjaman / Kreditur dan Termohon Sebagai Penerima Pinjaman /Debitur adalah sah dan mengikat;
  4. Menghukum Termohon Mengembalikan Uang pinjamannya kepada Pemohon / Koperasi Serba Usaha 3E Mandiri sejumblah Rp. 222.000.000.- (dua ratus dua puluh dua Juta rupiah);
  5. Menghukum Termohon  membayar Kerugian Materil kepada  Pemohon yaitu :
    Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh jutarupiah) dan atau guna menyelesaikan masalah ini. Untuk mempermudah Pengadilan Cq. Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini, Penggugat menuntut agar Termohon, di hukum untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta  rupiah). atau suatu jumlah yang di pandang layak dan adil oleh Pengadilan Cq. Majelis Hakim. Jumlah kerugian mana harus di bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika oleh Tergugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Airmadidi atas objek barang jaminan hutang yang dimohonkan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak