Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon memanggil Pemohon sebagai tersangka tanpa adanya Surat Penetapan Tersangka yang diberikan kepada Pemohon dan kemudian statusnya berubah menjadi saksi dengan dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polres Minahasa Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya proses hukum terhadap pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan proses hukum atas diri Pemohon oleh Termohon ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Termohon ;
- emulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |