| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan menyempurnakan nama Pemohon dari ANGEL L. WAWOLANGI menjadi ANGEL LIONY WAWOLANGI.
- Menetapkan bahwa ANGEL L. WAWOLANGI dan ANGEL LIONY WAWOLANGI adalah orang yang sama, yaitu Pemohon.
- Menetapkan bahwa Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Pemohon untuk melakukan perubahan dan penyesuaian nama pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor, BPJS Kesehatan, rekening perbankan, dokumen pendidikan, dan seluruh dokumen administrasi resmi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk mencatat perubahan/penyempurnaan nama Pemohon berdasarkan Penetapan Pengadilan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|