Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Arm SURYA PAUL BAWOLE Kepala Kepolisian Sektor Likupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURYA PAUL BAWOLE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Likupang
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada yang mulia Hakim pada Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON, SURYA PAUL BAWOLE, sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/4/V/2026/Reskrim tanggal 8 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/4/V/2026/Reskrim tanggal 8 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan segala tindakan hukum dan segala akibat hukum yang timbul sebagai konsekuensi dari Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya