Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Arm PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI 1.ACHMAD ANTILI
2.RASMI TADJU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk KANTOR CABANG PEMBANTU AIRMADIDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACHMAD ANTILI
2RASMI TADJU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.329.166,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 9.329.166,- ( SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS ENAM PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 4.772.583,- ( EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 4.556.583,- ( EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak