3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 9.329.166,- ( SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS ENAM PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 4.772.583,- ( EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 4.556.583,- ( EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|