Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Arm Natalia Susan Pesik Juwita Mangkin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Natalia Susan Pesik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juwita Mangkin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.050.000,00
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.63.050.000 (Enam Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat  Membayar Hutang Rp. 63.050.000 (Enam Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar Rp.8.550.000 (Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Setiap Minggu, terhitung mulai tanggal 4 April 2025 sampai dengan perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    SUBSIDIAIR
  • Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak