| Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.63.050.000 (Enam Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat Membayar Hutang Rp. 63.050.000 (Enam Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar Rp.8.550.000 (Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Setiap Minggu, terhitung mulai tanggal 4 April 2025 sampai dengan perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
- Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); --------------------------
|