Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2026/PN Arm YULIN RELLU LAIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIN RELLU LAIRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 182/Ist/2000 dan Kartu Keluarga Nomor: 7106050103120003 semula dengan DESA BAMBUNG KECAMATAN ESSANG menjadi DESA GEMEH KECAMATAN ESSANG;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untukĀ  Mengganti/Mengubah Tempat Lahir Pemohon pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon semula DESA BAMBUNG menjadi DESA GEMEH serta menerbitkan kembali Akte kelahiran dan Kartu Keluarga yang baru;
  4. Memerintahkan turunan/salinan dari Penetapan ini diberitahukan kepada Pemohon
  5. Menetapkan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak