Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2026/PN Arm SUYATI NOUKE PAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS BRESMAN SINAMBELA, S.H.,MHSUYATI
Tergugat
NoNama
1NOUKE PAAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FRANKY ROLI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Ganti rugi materil sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), yang merupakan akumulasi dari seluruh biaya nyata yang telah dikeluarkan Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional, biaya tenaga kerja, biaya mobilisasi dan persiapan alat berat, pinjaman pribadi kepada Tergugat, serta biaya-biaya hukum yang timbul akibat perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat;
  2. Ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), sebagai kompensasi atas penderitaan batin, tekanan psikologis, rusaknya nama baik dan reputasi, terganggunya kelangsungan usaha, serta rasa tidak aman yang dialami Penggugat akibat tindakan Tergugat dan Turut Tergugat;

 

  1. Menyatakan segala pernyataan dan pemberitaan yang disampaikan Tergugat dan Turut Tergugat adalah tidak benar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak