| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti rugi materil sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), yang merupakan akumulasi dari seluruh biaya nyata yang telah dikeluarkan Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional, biaya tenaga kerja, biaya mobilisasi dan persiapan alat berat, pinjaman pribadi kepada Tergugat, serta biaya-biaya hukum yang timbul akibat perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat;
- Ganti rugi immateril sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), sebagai kompensasi atas penderitaan batin, tekanan psikologis, rusaknya nama baik dan reputasi, terganggunya kelangsungan usaha, serta rasa tidak aman yang dialami Penggugat akibat tindakan Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menyatakan segala pernyataan dan pemberitaan yang disampaikan Tergugat dan Turut Tergugat adalah tidak benar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|