3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 233.787.955,-(Dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 197.987.878. (Seratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar 35.800.077,- (Tiga puluh lima juta delapan ratus ribu tujuh puluh tujuh rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|