| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh alat bukti Penggugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Pekerjaan Membangun Rumah Subsidi Type 36, tertanggal 11 November 2023 yang ditanda-tangani oleh Penggugat bersama Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Pekerjaan Membangun Rumah Subsidi Type 36, tertanggal 11 November 2023;
- Menyatakan Pengerjaan Borongan Pekerjaan Membangun Rumah Subsidi Type 36, tertanggal 11 November 2023 belum mencapai 50 % sebagaimana kontrak;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera melanjutkan pengerjaan rumah subsidi type 36 sebagaimana kontrak dari 20 % hasil pekerjaan saat ini sampai dengan selesai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sesuai tuntutan Penggugat sejumlah Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun untuk tunduk dan taat atas maksud putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |