Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Arm Geofanny Bofan Hiola; Christian Isbanto Thomas; Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Geofanny Bofan Hiola;
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHGeofanny Bofan Hiola;
Tergugat
NoNama
1Christian Isbanto Thomas;
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh alat bukti Penggugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Pekerjaan Membangun Rumah Subsidi Type 36, tertanggal 11 November 2023 yang ditanda-tangani oleh Penggugat bersama Tergugat adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Kontrak Perjanjian Pengerjaan Borongan Pekerjaan Membangun Rumah Subsidi Type 36, tertanggal 11 November 2023;
  5. Menyatakan Pengerjaan Borongan Pekerjaan Membangun Rumah Subsidi Type 36, tertanggal 11 November 2023 belum mencapai 50 % sebagaimana kontrak;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk segera melanjutkan pengerjaan rumah subsidi type 36 sebagaimana kontrak dari 20 % hasil pekerjaan saat ini sampai dengan selesai;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sesuai tuntutan Penggugat sejumlah Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);
  8. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun untuk tunduk dan taat atas maksud putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;

 

Atau, apabila Majelis Hakim Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak