Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2026/PN Arm Jimmy Stephen Palit Junike Makinggung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2026/PN Arm
Tanggal Surat Minggu, 02 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jimmy Stephen Palit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arman Manoppo SHJimmy Stephen Palit
Tergugat
NoNama
1Junike Makinggung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah secara cicilan tertanggal 1 Februari 2023 antara Penggugat dengan
    Tergugat;
  3. Menyatakan menurut hukum sah semua alat bukti yang diajukan oleh Penggu-gat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan menurut hukum perjanjian a quo yang dibuat antara penggugat dengan tergugat sah menurut hukum pasal 1320 KUH Perdata dan mengikat menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata;
  5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana yang telah di perjanjikan dalam Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah secara cicilan tertanggal 1 Februari 2023 adalah perbuatan Wanprestasi;
  6. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah secara cicilan tertanggal 1 Februari 2023 dinyatakan dibatalkan karena wanprestasi Tergugat;
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa hak Tergugat atas objek sengketa telah
    gugur sejak Oktober 2024;
  8. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak mengambil kembali dan
    menguasai objek rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa sebagaimana
    isi Perjanjian;
  9. Menyatakan Penggugat berhak sepenuhnya atas objek sengketa;
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan objek sengke-ta dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik,

tanpa syarat apa pun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar;

-        tunggakan pokok sebesar 15x cicilan x Rp. 3.720.000 = Rp.       55.800.000,-  (Lima  Puluh Lima Juta Delapan Ratus  Ribu Rupiah);

-        denda keterlambatan yang di akumalatif selama periode 42 Bulan cicilan          sebesar Rp 20.506.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Enam Ribu Rupiah;

         sehingga total keseluruhan berjumlah Rp. 76.306.000,- (Tujuh puluh   enam juta Tiga ratus enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah      yang akan dibuktikan dalam persidangan;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh pembayaran cicilan yang telah
    disetor oleh Tergugat menjadi milik Penggugat dan tidak dapat diminta
    kembali, serta seluruh renovasi atau penambahan bangunan tidak diganti rugi
    dan tidak boleh dibongkar;
  2. Menyatakan seluruh pembayaran yang telah dilakukan Tergugat menjadi hak Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak