| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa PUTRA DAUD Alias UTA pada rentang bulan Februari Tahun 2026 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3)”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Februari Tahun 2026 terdakwa PUTRA DAUD alias UTA melakukan pemesanan obat keras jenis Trihexiphenidyl yang dikenal dengan obat Yarindo dari akun facebook dengan nama Atta Kurniawan yang merupakan group penjual obat keras jenis Trihexiphenidyl, kemudian terdakwa menghubungi nomor kontak whatsapp yang terdapat di kolom komentar dengan nama Bang Rull dan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli keras jenis Trihexiphenidyl, lalu dibalas bahwa obat tersebut tersedia sehingga terdakwa memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa kemudian membayar melalui Nomor rekening Sea Bank 901365102637 an. Muhamad Jamardo It Suko dan pada keesokan harinya obat tersebut dikirim melalui Paket pengiriman JNT yang tiba sekira 4 hari kemudian diambil oleh terdakwa di JNT Airrmadidi dan dibawa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada rentang bulan Februari Tahun 2026 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2026 terdakwa menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl kepada teman-temannya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir termasuk kepada saksi MICHAEL LENGKONG alias BOY, penjualan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut terdakwa lakukan di rumahnya yang bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi. Selain itu terdakwa juga mengonsumsi obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut secara pribadi maupun bersama-sama dengan teman-teman terdakwa ketika mengonsumsi minuman beralkohol.
- Bahwa kemudian anggota sat Narkoba Polres Minut mendapat Informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 akan dilakukan peredaran obat keras diwilayah hukum Polres Minut, sehingga dilakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Tim Sat Res Narkoba mengamankan Terdakwa yang memilki obat keras jenis Trihexiphenidyl yang dikenal dengan obat Yarindo sebanyak 3 (tiga) kantong plastik dengan isi masing-masing 10 (sepuluh butir) dan Tim meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan obat keras jenis Trihexiphenidyl yang lainya, kemudian Terdakwa membawa Tim kerumahnya dan anggota Sat Res Narkorba dalam keadaan perlu dan mendesak melakukan peenggeledahan di rumah Terdakwa, tepatnya di dalam kamar ditemukan 11 (sebelas) kantong plastik berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl dengan rincian 9 (Sembilan) kantong plastik berisi masing-masing 10 (sepuluh butir), 1 (satu) kantong plastik berisi 9 (sembiilan) butir dan 1 (satu) kantong plastik berisi 6 (enam butir) yang disimpan dalam dus kecil warna coklat, sehingga total keseluruhan adalah 14 (empat belas) kantong plastik dengan jumlah 135 (seratus tiga puluh lima butir) obat keras jenis Trihexiphenidyl. Setelah itu Tim membawa Terdakwa ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil menjual obat jenis Trihexiphenidyl;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 164/NOF/2026, tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego Wowor, dengan hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 123/2026/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexypenidyl
Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung Triheksifenidil HCl.
- Bahwa obat jenis Trihexiphenidyl yang Terdakwa miliki serta edarkan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa PUTRA DAUD Alias UTA pada rentang bulan Februari Tahun 2026 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras“, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Februari Tahun 2026 terdakwa PUTRA DAUD alias UTA melakukan pemesanan obat keras jenis Trihexiphenidyl yang dikenal dengan obat Yarindo dari akun facebook dengan nama Atta Kurniawan yang merupakan group penjual obat keras jenis Trihexiphenidyl, kemudian terdakwa menghubungi nomor kontak
whatsapp yang terdapat di kolom komentar dengan nama Bang Rull dan mengatakan bahwa terdakwa ingin membeli keras jenis Trihexiphenidyl, lalu dibalas bahwa obat tersebut tersedia sehingga terdakwa memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa kemudian membayar melalui Nomor rekening Sea Bank 901365102637 an. Muhamad Jamardo It Suko dan pada keesokan harinya obat tersebut dikirim melalui Paket pengiriman JNT yang tiba sekira 4 hari kemudian diambil oleh terdakwa di JNT Airrmadidi dan dibawa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada rentang bulan Februari Tahun 2026 sampai dengan Bulan Maret Tahun 2026 terdakwa menjual obat keras jenis Trihexiphenidyl kepada teman-temannya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir termasuk kepada saksi MICHAEL LENGKONG alias BOY, penjualan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut terdakwa lakukan di rumahnya yang bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi. Selain itu terdakwa juga mengonsumsi obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut secara pribadi maupun bersama-sama dengan teman-teman terdakwa ketika mengonsumsi minuman beralkohol.
- Bahwa kemudian anggota sat Narkoba Polres Minut mendapat Informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 akan dilakukan peredaran obat keras diwilayah hukum Polres Minut, sehingga dilakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Tim Sat Res Narkoba mengamankan Terdakwa yang memilki obat keras jenis Trihexiphenidyl yang dikenal dengan obat Yarindo sebanyak 3 (tiga) kantong plastik dengan isi masing-masing 10 (sepuluh butir) dan Tim meminta kepada Terdakwa untuk menunjukan obat keras jenis Trihexiphenidyl yang lainya, kemudian Terdakwa membawa Tim kerumahnya dan anggota Sat Res Narkorba dalam keadaan perlu dan mendesak melakukan peenggeledahan di rumah Terdakwa, tepatnya di dalam kamar ditemukan 11 (sebelas) kantong plastik berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl dengan rincian 9 (Sembilan) kantong plastik berisi masing-masing 10 (sepuluh butir), 1 (satu) kantong plastik berisi 9 (sembiilan) butir dan 1 (satu) kantong plastik berisi 6 (enam butir) yang disimpan dalam dus kecil warna coklat, sehingga total keseluruhan adalah 14 (empat belas) kantong plastik dengan jumlah 135 (seratus tiga puluh lima butir) obat keras jenis Trihexiphenidyl. Setelah itu Tim membawa Terdakwa ke Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil menjual obat jenis Trihexiphenidyl;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 164/NOF/2026, tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego Wowor, dengan hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 123/2026/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexypenidyl
Kesimpulan : Sampel tersebut benar mengandung Triheksifenidil HCl.
- Bahwa obat jenis Trihexiphenidyl yang Terdakwa miliki serta edarkan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------------- |