| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pada A???, KARTU KELUARGA, KTP PEMOHON yang semula "GERRY LAIYANG" menjadi “GERRY ISWANTO LAIYANG”;
- Menetapkan nama "GERRY ISWANTO LAIYANG" adalah nama yang sah PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara untuk merubah nama pada PEMOHON sebagai mana tercatat dalam akta No. 71.04-LT/30122012.0916, dengan nama yang semula "GERRY LAIYANG" menjadi "GERRY ISWANTO LAIYANG";
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melapor kan kepada instansi terkait;
|