Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Arm Rajab Nusi 1.Kepala Kepolisian Resort Minahasa Utara
3.Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
4.Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara
5.Pemerintah Kecamataan Talawaan Cq. Kepala Desa Patokaan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat 28/ADV-025-AJK/SPP/VII/2024
Pemohon
NoNama
1Rajab Nusi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Minahasa Utara
2Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
3Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara
4Pemerintah Kecamataan Talawaan Cq. Kepala Desa Patokaan
Advokat
Petitum Permohonan
  1. menyatakan menerima permohponan praperadilan pemohon uintuk seluruhnya;
  2. menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP. sidik/103/V/2024/Reskrim berikut surat penetapan tersangka nomor: S. Tap/97/V/RES.0.0/2024/Reskrim, kemudian surat perintah penahanan nomor: SP Han/53/V/2024/Reskrim yang kesemuanya dikeluarkan tanggal 6 mei 2024 oleh termohon I tidak beralasan hukum;
  3. menyatakan tindakan termohon IV melakukan penyitaan tidak berdasarkan hukum;
  4. menyatakan penahanan oleh termohon I tanpa melibatkan termohon III tidak sah, cacat yuridis, tidak berdasarkan hukum serta patut dibatalkan dan segera memerintahkan termohon I mengeluarkan pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan dibacakan;
  5. memulihkan membebaskan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnbya kembali keadaan semula serta diumumkan pada media masa baik cetak maupun elektronik;
  6. menghukum termohon I ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  7. memerintahkan termohon I membayar buiaya apabila ada yanbg timbul akibat permohonan ini

atau sekiranya apabila yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya