| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIFKY MAMPA pada hari Jumat, tanggal 03 Juli 2026 pada pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Perumahan VIOLA Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata pemukul, penikam, atau penusuk,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut yang di antaranya yaitu saksi ANDROS GERALDO HIINUR, S.H., RIVALDY KALIGIS, S.H., dan Saksi BENNY JACOB TAMBUNAN, S.H.,M.H., yang selanjutnya di sebut saksi penangkap, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan VIOLA Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sering terjadi\kegiatan kumpul-kumpul anak muda dengan membawa senjata tajam;
- Bahwa setelah menerima informasi tersebut saksi penangkap ANDROS GERALDO HIINUR, S.H., langsung memimpin anggota yaitu saksi RIVALDY KALIGIS, S.H., dan Saksi BENNY JACOB TAMBUNAN, S.H.,M.H., menuju ke Perumahan VIOLA Desa Matungkas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara dan mendapati terdakwa MUHAMMAD RIFKY MAMPA sedang membuat beberapa pisau badik (penusuk) di teras rumahnya dan selanjutnya terdakwa langsung amankan oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut beserta barang bukti ke Mapolda Sulut;
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/57/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tanggal 4 Juli 2026, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan, yakni:
- 5 (lima) bilah senjata tajam jenis pisau penikam besi putih, terdiri dari:
- 1 (satu) bilah pisau penikam besi putih berukuran panjang kurang lebih 67 cm dan lebar kurang lebih 4 cm, gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 18 cm;
- 1 (satu) bilah pisau penikam besi putih berukuran panjang kurang lebih 34 cm dan lebar kurang lebih 2,3 cm, gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 17 cm;
- 1 (satu) bilah pisau penikam besi putih berukuran panjang kurang lebih 30 cm dan lebar 2,5 cm, gagang terbuat dari kayu panjang kurang lebih 16 cm;
- 1 (satu) bilah pisau penikam besi putih berukuran panjang kurang lebih 29 cm dan lebar kurang lebih 2,5 cm, gagang terbuat dari kayu panjang kurang lebih 12 cm;
- 1 (satu) bilah pisau penikam besi putih berukuran panjang kurang lebih 24,8 cm dan lebar kurang lebih 2,2 cm, gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 15,5 cm.
- 1 (satu) buah senjata tajam anak panah terbuat dari besi berukuran panjang kurang lebih 11 cm dan diameter 0,5 cm dalam kondisi berkarat, bagian tengah terdapat lilitan benang warna putih, serta bagian ekor menggunakan potongan tali rafia warna hitam dari :
- 1 (satu) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 15 cm;
- 2 (dua) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 14,5 cm;
- 6 (enam) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 14 cm;
- 2 (dua) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 13 cm;
- 3 (tiga) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 12,5 cm;
- 2 (dua) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 12 cm;
- 2 (dua) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 11,5 cm;
- 3 (tiga) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 11 cm;
- 1 (satu) buah potongan besi berukuran panjang kurang lebih 10 cm.
- 1 (satu) buah alat pelontar/katapel dengan karet pelontar menggunakan karet elastis berwarna krem kekuningan berukurang panjang kurang lebih 19 cm, dengan gagang terbuat dari besi/kawat yang dibungkus rapi dengan isolasi/selotip listrik berwarna merah dan kuning berukuran panjang kurang lebih 16 cm dan lebar 10 cm, serta di bagian pegangan bawah dililit isolasi hitam;
- 1 (satu) unit mesin potong gurinda dan amplas warna orange, merek MAKTEC (MT95), panjang kurang lebih 25 cm, diameter kurang lebih 24 cm;
- 11 (sebelas) buah mata gurinda, terdiri dari:
- 4 (empat) buah mata gurinda merek DIY diameter kurang lebih 10,8 cm;
- 2 (dua) buah mata gurinda merek DIY diameter kurang lebih 10,2 cm;
- 1 (satu) buah mata gurinda merek DIY diameter kurang lebih 10 cm;
- 1 (satu) buah mata gurinda merek DIY diameter kurang lebih 9,5 cm;
- 1 (satu) buah mata gurinda merek DIY diameter kurang lebih 8,8 cm;
- 1 (satu) buah mata gurinda merek DIY diameter kurang lebih 8,3 cm;
- 1 (satu) buah mata gurinda merek WD diameter kurang lebih 8,3 cm.
- 1 (satu) buah colokan terminal listrik warna putih gading, Merek/Tipe: NEOLUS, Model: NS-204, dengan 4 (empat) lubang colokan;
- 1 (satu) buah alat bangunan martil, dengan gagang terbuat dari pipa/batang besi panjang kurang lebih 58 cm dan lebar kurang lebih 2,5 cm, kepala palu terbuat dari besi panjang kurang lebih 14,5 cm dan lebar kurang lebih 5 cm;
- 14 (empat belas) buah sisa potongan bahan baku besi putih, terdiri dari:
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 148,8 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 108 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 93,2 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 90,5 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 77,7 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 75 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 62,3 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 59 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 55 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 49,5 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 44,5 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 40,8 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 39,2 cm;
- 1 (satu) buah sisa potongan besi berukuran panjang kurang lebih 14,6 cm.
- 1 (satu) buah batu hijau pengkilap besi nama produk: LANGSOL, berukuran panjang kurang lebih 15 cm dan lebar kurang lebih 5,5 cm.
- Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/81/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tanggal 14 Agustus 2026, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan, yakni:
- 1 (satu) bilah pisau dapur merk BWM dengan keterangan “Best Master Ware” dengan ukuran panjang kurang lebih 16 cm dan lebar kurang lebih 4 cm berujung lancip terbuat dari bahan stainless, gagang berbahan plastik warna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 12 cm dan lebar kurang lebih 3 cm dengan desain berongga/berlubang; 1 (satu) bilah parang dengan bentuk cenderung lurus lalu melebar ke arah ujung dengan ukuran panjang kurang lebih 34 cm dan lebar kurang lebih 5,5 cm terbuat dari bahan logam/besi dengan kondisi berkarat, gagang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 13 cm dan lebar kurang lebih 4,5 cm yang dilapisi balutan lakban/isolasi hitam dengan bagian pangkal dilengkapi cincin penguat yang terbuat dari logam/besi;
- 1 (satu) bilah parang dengan bentuk pangkal bilah relative lurus dan melebar ke arah ujung dengan ukuran panjang kurang lebih 45 cm dan lebar kurang lebih 7 cm terbuat dari bahan logam/besi dengan kondisi berkarat, gagang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 15 cm dan lebar kurang lebih 5,5 cm.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau alasan sah untuk membuat, menguasai, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, senjata penikam, atau penusuk tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIFKY MAMPA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP- |