| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA PERMANA pada waktu-waktu antara tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025 bertempat di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja di Perusahaan Advantage Cabang Manado dengan jabatan Custody FLM (First Level Maintenance) sejak bulan Desember tahun 2022 dan bertanggung jawab kepada Team Leader FLM PT. Advantage Cabang Manado.
- Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Custody yaitu:
- Melakukan maintenance dan Handle Problem
- Swiping ATM/ melakukan pengecekan ATM diluar probem sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Analisa problem terutama yang berulang
- Mencatat semua laporan di job card problem report
- Merawat seluruh ATM dan CRM kelolan
- Menjaga hubungan baik dengan client dan nasabah client
- Menjaga hubungan baik dengan sesama karyawan
- Menjaga nama bai perusahaan.
- Bahwa awalnya Terdakwa selaku Custody FLM akan menerima pemberitahuan mesin ATM bermasalah atau kerusakan system operasi mesin ATM lewat aplikasi PT Advantage yang bernama DCT FLM yang setiap masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password yang sudah oleh Perusahaan Custody FLM. Kemudian lewat aplikasi tersebut Custody dapat mengklik icon dengan tulisan “PICK”, lalu akan muncul kepada Custody yang bertugas di lokasi mesin yang mengalami kerusakan system operasi. Kemudian Custody yang bertugas di wilayah kerusakan system operasi ATM tersebut akan mengklik icon dengan tulisan “PICK” untuk mengerjakan kerusakan system yang ada di ATM sampai bisa berfungsi kembali. Pada akhir pengerjaan perbaikan mesin yang mengalami kerusakan system operasi maka Custody FLM akan melakukan test cash dan kalibrasi untuk mengecek apakah mesin tersebut sudah bisa berjalan dengan baik.
- Bahwa pada saat mesin ATM mengalami problem maka Terdakwa sebagai Custody FLM wilayah ATM yang mengalami problem akan melakukan perbaikan mesin ATM yang mengalami problem, dan ketika ada uang yang tersangkut dalam mesin ATM/CRM yang diambil oleh Terdakwa, tidak Terdakwa setorkan ke PT Advantage dan adapun sesudah Terdakwa melakukan perbaikkan maka Terdakwa melakukan metode Test Cash yang ada di mesin ATM tersebut. Kemudian uang yang keluar sebanyak 10 (sepuluh) lembar nominal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari metode test cash yang ada di mesin ATM, adapun metode Kalibrasi yang biasanya mengeluarkan uang paling banyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari metode Kalibrasi dan kedua metode tersebut Terdakwa lakukan berulang-ulang kali. Kemudian yang seharusnya uang yang keluar dari mesin melalui test cash maupun Kalibrasi tersebut dikembalikan/disetorkan lagi ke PT Advantage cabang Manado dengan tenggang waktu H + 1 atau tidak boleh lewat dari satu hari, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang yang keluar dari mesin ATM ke PT Advantage secara langsung ataupun transfer ke Rekening yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan sampai sekarang ini.
- Bahwa Terdakwa menggelapkan uang milik PT Advantage cabang Manado di sejumlah alamat sebagai berikut:
|
ID
|
LOKASI
|
TANGGAL GANGGUAN SYSTEM ATM
|
NOMINAL
|
Keterangan
|
|
90341
|
UNIT BRI KAUDITAN BITUNG
|
29-Jun
|
14.000.000
|
Desa Kauditan Satu Kec. Kauditan Kab. Minut
|
|
90341
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
29-Jun
|
26.400.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
29-Jun
|
22.700.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
30-Jun
|
19.000.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
1123
|
HOTEL SUTAN RAJA MANADO
|
27-Jun
|
16.500.000
|
Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut
|
|
1123
|
HOTEL SUTAN RAJA MANADO
|
30-Jun
|
20.000.000
|
Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
27-Jun
|
14.000.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
30-Jun
|
29.000.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
30-Jun
|
25.800.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
|
1123
|
HOTEL SUTAN RAJA MANADO
|
25-Jun
|
11.800.000
|
Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
26-Jun
|
17.500.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
27-Jun
|
14.000.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
T0204022
|
KCP AIRMADIDI EKS WINENET
|
28-Jun
|
16.000.000
|
Kelurahan Airmadidi Atas Kec. Airmadidi
|
|
T0204013
|
MND SENTA MEDIKA HOSPITA MANADO
|
30-Jun
|
22.000.000
|
Desa Watutumou Kec. Kalalawat Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
30-Jun
|
25.000.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
| |
Total
|
|
293.700.000
|
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga PT Advantage mengalami kerugian sebesar Rp293.700.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA PERMANA pada waktu-waktu antara tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025 bertempat di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bekerja di Perusahaan Advantage Cabang Manado dengan jabatan Custody FLM (First Level Maintenance) sejak bulan Desember tahun 2022 dan bertanggung jawab kepada Team Leader FLM PT. Advantage Cabang Manado.
- Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Custody yaitu:
- Melakukan maintenance dan Handle Problem
- Swiping ATM/ melakukan pengecekan ATM diluar probem sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Analisa problem terutama yang berulang
- Mencatat semua laporan di job card problem report
- Merawat seluruh ATM dan CRM kelolan
- Menjaga hubungan baik dengan client dan nasabah client
- Menjaga hubungan baik dengan sesama karyawan
- Menjaga nama bai perusahaan.
- Bahwa awalnya Terdakwa selaku Custody FLM akan menerima pemberitahuan mesin ATM bermasalah atau kerusakan system operasi mesin ATM lewat aplikasi PT Advantage yang bernama DCT FLM yang setiap masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password yang sudah oleh Perusahaan Custody FLM. Kemudian lewat aplikasi tersebut Custody dapat mengklik icon dengan tulisan “PICK”, lalu akan muncul kepada Custody yang bertugas di lokasi mesin yang mengalami kerusakan system operasi. Kemudian Custody yang bertugas di wilayah kerusakan system operasi ATM tersebut akan mengklik icon dengan tulisan “PICK” untuk mengerjakan kerusakan system yang ada di ATM sampai bisa berfungsi kembali. Pada akhir pengerjaan perbaikan mesin yang mengalami kerusakan system operasi maka Custody FLM akan melakukan test cash dan kalibrasi untuk mengecek apakah mesin tersebut sudah bisa berjalan dengan baik.
- Bahwa pada saat mesin ATM mengalami problem maka Terdakwa sebagai Custody FLM wilayah ATM yang mengalami problem akan melakukan perbaikan mesin ATM yang mengalami problem, dan ketika ada uang yang tersangkut dalam mesin ATM/CRM yang diambil oleh Terdakwa, tidak Terdakwa setorkan ke PT Advantage dan adapun sesudah Terdakwa melakukan perbaikkan maka Terdakwa melakukan metode Test Cash yang ada di mesin ATM tersebut. Kemudian uang yang keluar sebanyak 10 (sepuluh) lembar nominal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari metode test cash yang ada di mesin ATM, adapun metode Kalibrasi yang biasanya mengeluarkan uang paling banyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari metode Kalibrasi dan kedua metode tersebut Terdakwa lakukan berulang-ulang kali. Kemudian yang seharusnya uang yang keluar dari mesin melalui test cash maupun Kalibrasi tersebut dikembalikan/disetorkan lagi ke PT Advantage cabang Manado dengan tenggang waktu H + 1 atau tidak boleh lewat dari satu hari, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang yang keluar dari mesin ATM ke PT Advantage secara langsung ataupun transfer ke Rekening yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan sampai sekarang ini.
- Bahwa Terdakwa menggelapkan uang milik PT Advantage cabang Manado di sejumlah alamat sebagai berikut:
|
ID
|
LOKASI
|
TANGGAL GANGGUAN SYSTEM ATM
|
NOMINAL
|
Keterangan
|
|
90341
|
UNIT BRI KAUDITAN BITUNG
|
29-Jun
|
14.000.000
|
Desa Kauditan Satu Kec. Kauditan Kab. Minut
|
|
90341
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
29-Jun
|
26.400.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
29-Jun
|
22.700.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
30-Jun
|
19.000.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
1123
|
HOTEL SUTAN RAJA MANADO
|
27-Jun
|
16.500.000
|
Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut
|
|
1123
|
HOTEL SUTAN RAJA MANADO
|
30-Jun
|
20.000.000
|
Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
27-Jun
|
14.000.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
30-Jun
|
29.000.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
30-Jun
|
25.800.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
|
1123
|
HOTEL SUTAN RAJA MANADO
|
25-Jun
|
11.800.000
|
Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
26-Jun
|
17.500.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
50838
|
MANADO PERTOKOAN KEMA
|
27-Jun
|
14.000.000
|
Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut
|
|
T0204022
|
KCP AIRMADIDI EKS WINENET
|
28-Jun
|
16.000.000
|
Kelurahan Airmadidi Atas Kec. Airmadidi
|
|
T0204013
|
MND SENTA MEDIKA HOSPITA MANADO
|
30-Jun
|
22.000.000
|
Desa Watutumou Kec. Kalalawat Kab. Minut
|
|
90763
|
BRI UNIT AIRMADIDI
|
30-Jun
|
25.000.000
|
Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut
|
| |
Total
|
|
293.700.000
|
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga PT Advantage mengalami kerugian sebesar Rp293.700.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------- |