Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Arm 1.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2.Revina Veronica Rumengan
MUHAMMAD REZA PERMANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-289/P.1.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2Revina Veronica Rumengan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REZA PERMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA PERMANA pada waktu-waktu antara tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025 bertempat di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di Perusahaan Advantage Cabang Manado dengan jabatan Custody FLM (First Level Maintenance) sejak bulan Desember tahun 2022 dan bertanggung jawab kepada Team Leader FLM PT. Advantage Cabang Manado.
  • Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Custody yaitu:
  1. Melakukan maintenance dan Handle Problem
  2. Swiping ATM/ melakukan pengecekan ATM diluar probem sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Analisa problem terutama yang berulang
  4. Mencatat semua laporan di job card problem report
  5. Merawat seluruh ATM dan CRM kelolan
  6. Menjaga hubungan baik dengan client dan nasabah client
  7. Menjaga hubungan baik dengan sesama karyawan
  8. Menjaga nama bai perusahaan.
  • Bahwa awalnya Terdakwa selaku Custody FLM akan menerima pemberitahuan mesin ATM bermasalah atau kerusakan system operasi mesin ATM lewat aplikasi PT Advantage yang bernama DCT FLM yang setiap masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password yang sudah oleh Perusahaan Custody FLM. Kemudian lewat aplikasi tersebut Custody dapat mengklik icon dengan tulisan “PICK”, lalu akan muncul kepada Custody yang bertugas di lokasi mesin yang mengalami kerusakan system operasi. Kemudian Custody yang bertugas di wilayah kerusakan system operasi ATM tersebut akan mengklik icon dengan tulisan “PICK” untuk mengerjakan kerusakan system yang ada di ATM sampai bisa berfungsi kembali. Pada akhir pengerjaan perbaikan mesin yang mengalami kerusakan system operasi maka Custody FLM akan melakukan test cash dan kalibrasi untuk mengecek apakah mesin tersebut sudah bisa berjalan dengan baik.
  • Bahwa pada saat mesin ATM mengalami problem maka Terdakwa sebagai Custody FLM wilayah ATM yang mengalami problem akan melakukan perbaikan mesin ATM yang mengalami problem, dan ketika ada uang yang tersangkut dalam mesin ATM/CRM yang diambil oleh Terdakwa, tidak Terdakwa setorkan ke PT Advantage dan adapun sesudah Terdakwa melakukan perbaikkan maka Terdakwa melakukan metode Test Cash yang ada di mesin ATM tersebut. Kemudian uang yang keluar sebanyak 10 (sepuluh) lembar nominal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari metode test cash yang ada di mesin ATM, adapun metode Kalibrasi yang biasanya mengeluarkan uang paling banyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari metode Kalibrasi dan kedua metode tersebut Terdakwa lakukan berulang-ulang kali. Kemudian yang seharusnya uang yang keluar dari mesin melalui test cash maupun Kalibrasi tersebut dikembalikan/disetorkan lagi ke PT Advantage cabang Manado dengan tenggang waktu H + 1 atau tidak boleh lewat dari satu hari, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang yang keluar dari mesin ATM ke PT Advantage secara langsung ataupun transfer ke Rekening yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan sampai sekarang ini.
  • Bahwa Terdakwa menggelapkan uang milik PT Advantage cabang Manado di sejumlah alamat sebagai berikut:

ID

LOKASI

TANGGAL GANGGUAN SYSTEM ATM

NOMINAL

Keterangan

90341

UNIT BRI KAUDITAN BITUNG

29-Jun

14.000.000

Desa Kauditan Satu Kec. Kauditan Kab. Minut

90341

MANADO PERTOKOAN KEMA

29-Jun

26.400.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

29-Jun

22.700.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

30-Jun

19.000.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

1123

HOTEL SUTAN RAJA MANADO

27-Jun

16.500.000

Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut

1123

HOTEL SUTAN RAJA MANADO

30-Jun

20.000.000

Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

27-Jun

14.000.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

30-Jun

29.000.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

30-Jun

25.800.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

1123

HOTEL SUTAN RAJA MANADO

25-Jun

11.800.000

Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

26-Jun

17.500.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

27-Jun

14.000.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

T0204022

KCP AIRMADIDI EKS WINENET

28-Jun

16.000.000

Kelurahan Airmadidi Atas Kec. Airmadidi

T0204013

MND SENTA MEDIKA HOSPITA MANADO

30-Jun

22.000.000

Desa Watutumou Kec. Kalalawat Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

30-Jun

25.000.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

 

Total

 

293.700.000

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga PT Advantage mengalami kerugian sebesar Rp293.700.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA PERMANA pada waktu-waktu antara tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025 bertempat di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja di Perusahaan Advantage Cabang Manado dengan jabatan Custody FLM (First Level Maintenance) sejak bulan Desember tahun 2022 dan bertanggung jawab kepada Team Leader FLM PT. Advantage Cabang Manado.
  • Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Custody yaitu:
  1. Melakukan maintenance dan Handle Problem
  2. Swiping ATM/ melakukan pengecekan ATM diluar probem sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Analisa problem terutama yang berulang
  4. Mencatat semua laporan di job card problem report
  5. Merawat seluruh ATM dan CRM kelolan
  6. Menjaga hubungan baik dengan client dan nasabah client
  7. Menjaga hubungan baik dengan sesama karyawan
  8. Menjaga nama bai perusahaan.
  • Bahwa awalnya Terdakwa selaku Custody FLM akan menerima pemberitahuan mesin ATM bermasalah atau kerusakan system operasi mesin ATM lewat aplikasi PT Advantage yang bernama DCT FLM yang setiap masuk ke dalam aplikasi menggunakan username dan password yang sudah oleh Perusahaan Custody FLM. Kemudian lewat aplikasi tersebut Custody dapat mengklik icon dengan tulisan “PICK”, lalu akan muncul kepada Custody yang bertugas di lokasi mesin yang mengalami kerusakan system operasi. Kemudian Custody yang bertugas di wilayah kerusakan system operasi ATM tersebut akan mengklik icon dengan tulisan “PICK” untuk mengerjakan kerusakan system yang ada di ATM sampai bisa berfungsi kembali. Pada akhir pengerjaan perbaikan mesin yang mengalami kerusakan system operasi maka Custody FLM akan melakukan test cash dan kalibrasi untuk mengecek apakah mesin tersebut sudah bisa berjalan dengan baik.
  • Bahwa pada saat mesin ATM mengalami problem maka Terdakwa sebagai Custody FLM wilayah ATM yang mengalami problem akan melakukan perbaikan mesin ATM yang mengalami problem, dan ketika ada uang yang tersangkut dalam mesin ATM/CRM yang diambil oleh Terdakwa, tidak Terdakwa setorkan ke PT Advantage dan adapun sesudah Terdakwa melakukan perbaikkan maka Terdakwa melakukan metode Test Cash yang ada di mesin ATM tersebut. Kemudian uang yang keluar sebanyak 10 (sepuluh) lembar nominal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari metode test cash yang ada di mesin ATM, adapun metode Kalibrasi yang biasanya mengeluarkan uang paling banyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari metode Kalibrasi dan kedua metode tersebut Terdakwa lakukan berulang-ulang kali. Kemudian yang seharusnya uang yang keluar dari mesin melalui test cash maupun Kalibrasi tersebut dikembalikan/disetorkan lagi ke PT Advantage cabang Manado dengan tenggang waktu H + 1 atau tidak boleh lewat dari satu hari, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang yang keluar dari mesin ATM ke PT Advantage secara langsung ataupun transfer ke Rekening yang sudah ditetapkan oleh Perusahaan sampai sekarang ini.
  • Bahwa Terdakwa menggelapkan uang milik PT Advantage cabang Manado di sejumlah alamat sebagai berikut:

ID

LOKASI

TANGGAL GANGGUAN SYSTEM ATM

NOMINAL

Keterangan

90341

UNIT BRI KAUDITAN BITUNG

29-Jun

14.000.000

Desa Kauditan Satu Kec. Kauditan Kab. Minut

90341

MANADO PERTOKOAN KEMA

29-Jun

26.400.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

29-Jun

22.700.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

30-Jun

19.000.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

1123

HOTEL SUTAN RAJA MANADO

27-Jun

16.500.000

Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut

1123

HOTEL SUTAN RAJA MANADO

30-Jun

20.000.000

Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

27-Jun

14.000.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

30-Jun

29.000.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

30-Jun

25.800.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

1123

HOTEL SUTAN RAJA MANADO

25-Jun

11.800.000

Desa Koltem Kec. Kalawat Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

26-Jun

17.500.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

50838

MANADO PERTOKOAN KEMA

27-Jun

14.000.000

Desa Kema Satu Kec. Kema Kab. Minut

T0204022

KCP AIRMADIDI EKS WINENET

28-Jun

16.000.000

Kelurahan Airmadidi Atas Kec. Airmadidi

T0204013

MND SENTA MEDIKA HOSPITA MANADO

30-Jun

22.000.000

Desa Watutumou Kec. Kalalawat Kab. Minut

90763

BRI UNIT AIRMADIDI

30-Jun

25.000.000

Kelurahan Sarongsong satu Kec. Airmadidi Kab. Minut

 

Total

 

293.700.000

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga PT Advantage mengalami kerugian sebesar Rp293.700.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya