| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa YOFIS SAMUEL DONDOK Alias OPIS pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 01.15 WITA dan pukul 01.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Klabat Jaga V Kec Dimembe Kab. Minahasa Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah merampas nyawa orang lain, terhadap korban FERDINAN LIUH, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WITA, bertempat di Desa klabat Jaga V Kec. Dimembe Kab.Minahasa Utara, Terdakwa sedang berada di tempat acara kedukaan 40 hari, dimana Terdakwa sedang duduk berkumpul sambil meminum minuman keras. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa melihat saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH sedang bernyanyi dan ditegur oleh korban FERDINAN LIUH. Setelah ditegur oleh korban, Terdakwa melihat saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH langsung meninggalkan tempat pesta dan sekitar 15 menit kemudian saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH kembali dan sudah memegang sebilah parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban yang sedang duduk di kursi dan saat itu terdakwa melihat ada beberapa saksi langsung memegang saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH dan korban sudah mengeluarkan darah di bagian kepala dan saat itu Terdakwa langsung mendekati saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH untuk mengambil parang yang dipegangnya dan menyimpannya di bagian pinggang kiri Terdakwa. Setelah itu terdakwa melihat beberapa saksi langsung mengantar korban meninggalkan tempat tempat acara tersebut dan terdakwa kembali mendekati saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH lalu saat itu saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH berkata kepada Terdakwa, “ngana masih inga tu ngana pe mama dia ada bage” dan setelah itu saksi DANEL FRANS MARIO SUNDAH berjalan meninggalkan tempat acara dan kemudian Terdakwa mengikutinya.
- Bahwa dalam perjalanan Terdakwa melihat korban bersama pacarnya sedang mengendarai sepeda motor melewati Terdakwa, kemudian motor yang dikendarai oleh korban berhenti karenakan mogok, melihat hal tersebut Terdakwa langsung berkata kepada saksi ANDREY ALFA LOMBOGIA “trus-trus jo” kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam semak-semak yang berada di pinggir jalan dan bersembunyi. Kemudian Terdakwa langsung mencabut 1 (buah) parang dengan panjang keseluruhan 51 cm, lebar 3,5 cm yang berada di pinggang Terdakwa dan memegangnya sambil melihat ke arah korban sambil menunggu kesempatan untuk menganiaya korban dan sekitar 10 menit berselang Terdakwa melihat pacarnya berjalan ke arah Terdakwa dan melewati Terdakwa yang sedang bersembunyi dan setelah pacar korban melewati terdakwa, Terdakwa melihat korban sudah sendiri di tempat kejadian dengan posisi membungkuk sambil sedang mencoba menghidupkan sepeda motor melihat kesempatan tersebut Terdakwa langsung berjalan mendekati korban dan saat di depan korban, Terdakwa langsung mengangkat parang tersebut dengan kedua tangan dan langsung mengayunkannya dari atas ke bawah ke arah kepala korban dengan posisi terdakwa berada di depan korban yang sedang membungkuk sehingga mengenai kepala bagian belakang korban kemudian Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut beberapa kali di bagian belakang korban dan setelah itu Terdakwa langsung menusuk korban dibagian dada sebelah kanan dan setelah parang tersebut tertusuk terdakwa terus mendorong parang tersebut. Kemudian terdakwa mencabutnya dan kembali menusuk korban di bagian punggung kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan korban dengan posisi korban sudah dalam kondisi terduduk dan kepalannya tersandar di sepeda motor miliknya dan bertemu dengan saksi FERNANDO MARZELO SUNDAH juga saksi GIOVANI NANI lalu Terdakwa menyerahkan parang tersebut dan sempat mengakui perbuatan terdakwa pada keduanya kemudian menuju ke rumah kepala jaga dan selanjutnya Terdakwa diproses oleh pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sehingga Korban FERDINAN LIUH meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Tk. III Manado Nomor: 27/Otopsi/X/2025/RS Bhayangkara tanggal 19 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH. Mkes. Sp.FM. pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan pada hari Pada hari Kamis tanggal enam belas Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, jam sebelas lewat tiga terhadap jenazah seorang laki-laki yang bernama FERDINAN LIUH Alias MINGGU dengan hasil pemeriksaan:
- PEMERIKSAAN LUAR:
- Jenazah berada dalam kantong jenazah warna oranye bertiliskan "IDENTIFIKASI POLRI" warna hitam.
- Jenazah berpakaian celana panjang jeans warna biru abu-abu tua, celana dalam warna cokelat muda. Di samping jenazah terdapat kaos lengan pendek berkerah warna hitam pada bagian leher bertuliskan "RALPH LAUREN" dan terdapat robekan-robekan baru berlumuran darah.
- Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh empat sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah dada kiri terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada daerah perut terdapat tato gambar orang dengan sayap warna hitam, pada daerah punggung tangan kiri sisi luar terdapat tato corak dekoratif warna hitam, pada daerah lengan atas kanan sisi luar terdapat tato gambar burung warna hitam, pada daerah lengan bawah kanan terdapat tato corak dekoratif warna hitam.
- Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu tidak hilang pada penekanan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar
- Pada daerah kepala bagian depan, tepat pada garis pertengahan depan dan sepuluh sentimeter di atas alis terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata.
- Pada daerah kepala bagian belakang, satu sentimeter dari garis pertengahan belakang dan lima sentimeter di atas liang telinga terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah denganukuran panjang sepuluh koma lima sentimeter, tepi luka rata, dari luka tampak tulang tengkorak terpotong rata.
- Pada daerah dada kanan, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus empat belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tiga koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada.
- Pada daerah dada kanan tepi luar, dua puluh tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus lima belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada.
- Pada daerah punggung atas, tepat pada garis pertengahan belakang, empat sentimeter di bawan puncak bahu terdapat dua luka lecet dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan nol koma enam sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
- Pada daerah punggung kiri atas, delapan koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang delapan sentimeter, tepi luka rata, dasar luka tulang, pada jung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran lima koma lima sentimeter.
- Pada daerah punggung kanan atas, empat sentimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua belas koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot, pada jung atas luka terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran dua koma lima sentimeter.
- Pada daerah punggung kanan atas, sembilan sentimeter dari garis pertengahan belakang, delapan sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh dua sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.
- Pada daerah punggung kanan atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam belas sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh empat sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang tujuh sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.
- Pada daerah punggung kanan atas, enam belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus tiga puluh empat sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.
- Pada daerah punggung tengah, tepat pada garis pertengahan belakang, delapan belas koma lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh satu koma lima sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang masing-masing dua koma lima sentimeter dan satu kema dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan di bawah kulit.
- Pada daerah punggung bawah, tepat pada garis pertengahan belakang, tiga puluh empat sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus enam sentimeter di atas tumit terdapat dua luka terbuka melintang dengan ukuran panjang empat koma tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.
- Pada daerah lengan atas kanan sisi luar, enam sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.
- PEMERIKSAAN DALAM:
- Kulit kepala sebelah dalam bagian depan dan belakang terdapat resapan darah. Tulang tengkorak bagian depan terpotong rata dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, tulang tengkorak bagian belakang terpotong rata dengan ukuran panjang delapan sentimeter. Pada selaput keras otak depan terdapat luka darah sebanyak seratus sepuluh mililiter terbuka dengan ukuran panjang tiga sentimeter. Di bawah selaput keras otak terdapat bekuan-bekuan
- Pada daerah otot dada kanan terdapat resapan darah dengan ukuran sepuluh sentimeter kali tiga koma lima sentimeter. Dalam rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak tiga ratus sembilan puluh mililiter. Pada paru kanan baga bawah terdapat luka tembus. Pada sekat dada kanan terdapat luka tembus. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
- Dalam rongga perut terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak seratus sembilan puluh mililiter. Pada daerah pangkal usus terdapat luka terbuka dengan ukuran tiga sentimeter. Pada lambung bagian bawah terdapat luka tembus. Pada hati terdapat luka tembus. Pada ginjal kanan terdapat luka terbuka.
- ALUR LUKA:
- Luka yang ditemukan pada daerah dada kanan (c) membentuk alur sebagai berikut: Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke enam kanan, menembus paru kanan baga bawah, menembus sekat dada, menembus hati, lambung dan masuk ke usus. Luka berjalan dari kanan depan atas ke kiri belakang bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur dua puluh sentimeter.
- Luka yang ditemukan pada daerah dada kanan tepi luar (d) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga perut melalui jaringan antar iga ke delapan kanan, menembus sekat dada, menembus hati dan memotong ginjal kanan. Luka berjalan dari kanan belakang atas ke kiri depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur lima belas sentimeter.
- KESIMPULAN:
- Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sembilan sampai sebelas jam pada saat pemeriksaan.
- Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan:
- Pada pasal satu angka romawi ayat empat (a), (b), (c), (d), (D), (g), (h), (i, (), (k), (I) dan (m) adalah kekerasan tajam.
- Pada pasal satu angka romawi ayat empat (e) adalah kekerasan tumpul.
- Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah kepala bagian depan serta kekerasan tajam pada daerah dada kanan dan dada kanan tepi luar yang masuk ke rongga perut menembus paru, menembus hati, lambung, memotong usus dan ginjal kanan.
- Kutipan Akta Kematian Nomor 7106-KM-11122025-0008 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Dudy H. S. Fatah, S.H., yang berisikan telah meninggal di Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 16 Oktober 2025 atas nama Ferdinan Liuh.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------- |