INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
147/Pdt.Bth/2021/PN Arm | Alexander Thesman | Olvi Angge, Pemohon Eksekusi. Anak atau Ahli Waris Pemohon Eksekusi sebelumnya Alm. Eddy D. P Angge, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pdt.Bth/2021/PN Arm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan menurut hukum.
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
4. Menyatakan Pelawan memiliki hak atas objek sengketa Perlawanan.
5. Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang dimohonkan eksekusi yaitu perkara No. 2954K / PDT / 2018, jo. 161 / PDT / 2016 / PT. MNd, jo. 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm.
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya Verzet atau Banding dan atau Kasasi dari Terlawan Eksekusi.
7. Biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |