Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.Bth/2021/PN Arm Alexander Thesman Olvi Angge, Pemohon Eksekusi. Anak atau Ahli Waris Pemohon Eksekusi sebelumnya Alm. Eddy D. P Angge, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 147/Pdt.Bth/2021/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alexander Thesman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANK TYSON KAHIKING, SH.,MH.Alexander Thesman
Tergugat
NoNama
1Olvi Angge, Pemohon Eksekusi. Anak atau Ahli Waris Pemohon Eksekusi sebelumnya Alm. Eddy D. P Angge, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Perlawanan Pelawan (Derden Verzet) adalah berdasar dan beralasan menurut hukum.
 
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
 
4. Menyatakan Pelawan memiliki hak atas objek sengketa Perlawanan.
 
5. Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang dimohonkan eksekusi yaitu perkara No. 2954K / PDT / 2018, jo. 161 / PDT / 2016 / PT. MNd, jo. 50 / Pdt.G / 2015 / PN. Arm.
 
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya Verzet atau Banding dan atau Kasasi dari Terlawan Eksekusi.
 
7. Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak