Dakwaan |
Tindak pidana pencurian 2 (dua) bungkus ikan tuna berukuran masing-masing 300 gram produk PT CHEN WOO FISHERY yang disebut saku-13 yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 6 Oktober 2021 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di PT CHEN WOO FISHERY Desa Kaima Kec. Kauditan Kab. Minut, dengan tersangka a.n HAGEND KEVIN SAULUS TALAHATU, Dimana tersangka HAGEND KEVIN SAULUS TALAHATU bekerja seperti biasa pada PT CHEN WOO FISHERY pada bagian packing ikan yang akan dieskpor dan mengambil lembur hingga pukul 21.00 wita. Ketika para karyawan lain sudah tidak ada di ruangan packing, Tersangka lantas pergi menuju ke Cooling Storage (penyimpanan es) yang berisi beberapa produk ikan seperti Saku-4, Saku-8, Saku-10, Saku-13, Stick 8 dll. Kemudian tersangka mengambil produk saku-13 sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran 300 gram dan meyelipkannya dalam celana tersangka lalu berjalan keluar kantor dan menaruh bungkusan ikan tersebut dalam bagasi motor honda beat warna merah plat nomor DB 3615 FK milik tersangka dan pergi mengantar ikan tersebut ke rumah Lk PATRICK PATTI di Desa Kema, sehingga akibat perbuatan tersangka PT CHEN WOO FISHERY mengalami kerugian senilai Rp. 192.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah). |