Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2023/PN Arm PT. Hasjrat Multifinance INTAN RONA WENAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2023/PN Arm
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hasjrat Multifinance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INTAN RONA WENAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 322.092.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.030269 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp.322.092.000,00.,- kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:

 

Sisa Kewajiban Tergugat

:

Rp. 318.000.000,00

Total Denda

:

Rp.  4,092,000.00

  •  
  •  
  1. 322.092.000,00
  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE

Tahun

:

2022

Warna

:

WHITE

No Polisi

:

DB 1045 WB

No Rangka

:

MHKAA1BA7NJ054559

No Mesin

:

1KR-A712369

apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 322.092.000,00;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:

 

Merk/Type/Jenis

:

TOYOTA RAIZE 1.0T GR CVT ONE TONE

Tahun

:

2022

Warna

:

WHITE

No Polisi

:

DB 1045 WB

No Rangka

:

MHKAA1BA7NJ054559

No Mesin

:

1KR-A712369

Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang;

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak