Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Arm REYNI OKTAFIN WANTANIA RYNE FRANSISKA RARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REYNI OKTAFIN WANTANIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Max Donald Jacobus, S.H., S.Sos., M.M.REYNI OKTAFIN WANTANIA
Tergugat
NoNama
1RYNE FRANSISKA RARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3.      Menyatakan menurut hukum bahwa bukti Kwitansi yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 13 Desember 2021 sah dan mengikat menurut hukum;

4.      Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat;

5.      Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil lainnya sebesar                             yang dialami Penggugat yaitu :

-    Biaya gugatan dan jasa pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;

-    Biaya perjalanan Penggugat (Surabaya – Manado PP) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);

-    Biaya operasional dan akomodasi Penggugat selama 1 minggu Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah                      Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

7.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dilaksanakan  atas harta benda milik Tergugat;

8.      Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun ada  upaya hukum yang dilakukan Tergugat;

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak