| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2024/PN Arm | REYNI OKTAFIN WANTANIA | RYNE FRANSISKA RARUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Arm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 105.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa bukti Kwitansi yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 13 Desember 2021 sah dan mengikat menurut hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil lainnya sebesar yang dialami Penggugat yaitu : - Biaya gugatan dan jasa pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ; - Biaya perjalanan Penggugat (Surabaya – Manado PP) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); - Biaya operasional dan akomodasi Penggugat selama 1 minggu Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah dilaksanakan atas harta benda milik Tergugat; 8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
