Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Arm 1.Sylvi Hendrasanti, S.H.
2.Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
JENLY JULIANDO TURANGAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-501/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvi Hendrasanti, S.H.
2Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENLY JULIANDO TURANGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa ia Terdakwa JENLY JULIANDO TURANGAN alias JEN, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Kolam Dei Kit Kendis di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban JIMRIV NOFKY WENSEN alias IMBIT, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban berada di tempat kejadian bersama teman-temannya sedang meminum minuman keras lalu datang Terdakwa yang saksi korban lihat ada membawa senjata tajam yang Terdakwa selipkan pada bagian depan dalam bajunya sehingga saksi korban pun menegur Terdakwa: “kiapa mo bawa barang?” (kenapa mau bawa barang?) yang dijawab oleh Terdakwa: “adoh biar jo, aman-aman” (aduh biar aja, aman-aman) namun saksi korban terus mempertanyakan mengapa Terdakwa membawa senjata tajam hingga akhirnya bertengkar mulut dan keduanya menjadi emosi lalu saksi korban mendorong Terdakwa hingga Terdakwa berdiri dan mencabut parangnya dengan menggunakan tangan kiri kearah saksi korban dan saksi korban pun menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa mengayunkan kembali parang tersebut kearah saksi korban dan saksi korban masih menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan pada ayunan parang yang ketiga saksi korban masih menangkisnya dengan tangan kanan namun parang tersebut sempat mengenai leher sebelah kiri saksi korban sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum et Repertum RSUD Prof. Dr. Kandou Manado No: 01/VER/RSUP/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 atas nama JIMRIV NOFKY WENSEN yang ditandatangani oleh dr. DJNOY E. TJANDRA, SpB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ------------------
  • Tampak luka terjahit di leher sebelah kiri dari leher depan ke belakang sepanjang tujuh sentimeter koma tepat empat sentimetr di atas tulang selangka sebelah kiri dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga buah tanpa perdarahan aktif titik -----
  • Tampak luka terbuka tepat di pergelangan tangan kanan bagian depan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter dengan dasar otot dan tendon koma dengan perdarahan aktif dan gangguan pergerakan sendi pergelangan tangan kanan titik ---

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. ------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa ia Terdakwa JENLY JULIANDO TURANGAN alias JEN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban JIMRIV NOFKY WENSEN alias IMBIT, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada saat saksi korban berada di tempat kejadian bersama teman-temannya sedang meminum minuman keras lalu datang Terdakwa yang saksi korban lihat ada membawa senjata tajam yang Terdakwa selipkan pada bagian depan dalam bajunya sehingga saksi korban pun menegur Terdakwa: “kiapa mo bawa barang?” (kenapa mau bawa barang?) yang dijawab oleh Terdakwa: “adoh biar jo, aman-aman” (aduh biar aja, aman-aman) namun saksi korban terus mempertanyakan mengapa Terdakwa membawa senjata tajam hingga akhirnya bertengkar mulut dan keduanya menjadi emosi lalu saksi korban mendorong Terdakwa hingga Terdakwa berdiri dan mencabut parangnya dengan menggunakan tangan kiri kearah saksi korban dan saksi korban pun menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa mengayunkan kembali parang tersebut kearah saksi korban dan saksi korban masih menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan pada ayunan parang yang ketiga saksi korban masih menangkisnya dengan tangan kanan namun parang tersebut sempat mengenai leher sebelah kiri saksi korban sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kondisi sebagaimana hasil Visum et Repertum RSUD Prof. Dr. Kandou Manado No: 01/VER/RSUP/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 atas nama JIMRIV NOFKY WENSEN yang ditandatangani oleh dr. DJNOY E. TJANDRA, SpB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ------------------
  • Tampak luka terjahit di leher sebelah kiri dari leher depan ke belakang sepanjang tujuh sentimeter koma tepat empat sentimetr di atas tulang selangka sebelah kiri dengan benang berwarna hitam sebanyak tiga buah tanpa perdarahan aktif titik -----
  • Tampak luka terbuka tepat di pergelangan tangan kanan bagian depan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter dengan dasar otot dan tendon koma dengan perdarahan aktif dan gangguan pergerakan sendi pergelangan tangan kanan titik ---

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. ------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya