Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Arm Voneke Morita Melfinlisa mingkid kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala kepolisian Resor Minahasa Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Voneke Morita Melfinlisa mingkid
Termohon
NoNama
1kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala kepolisian Resor Minahasa Utara
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada YM.Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Cq. YM. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pra Peradilan agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk Seluruhnya; 
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tanggal 19 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Tidak Sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Proses Penyelidikan serta  penyidikan  Laporan polisi     Nomor : LP/B/655/ VIII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA  SULAWESI UTARA, tanggal 22 Agustus 2022; Atau , apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya