Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Shynta Soplantila, S.H.
3.Elseus Salakory, SH
4.ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
SYAHRUL RENALDI AMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-342/P.1.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Shynta Soplantila, S.H.
3Elseus Salakory, SH
4ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL RENALDI AMU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------Bahwa terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU Alias ARUL pada Selasa tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 12.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Parkiran Mini Market Indomaret Jalan Raya Manado Bitung Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------

  • Awalnya terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU Alias ARUL mendapatkan narkotika jenis ganja dari lelaki BULUK (DPO) yang berada di Jakarta yang terdakwa dilakukan dengan cara  terdakwa pergi membesuk teman terdakwa yaitu saksi DANIEL LANGITAN alias DENI yang berada di Lapas Kelas II B di Kota Madya Bitung dan terdakwa menanyakan kepadanya saksi DANIEL LANGITAN alias DENI “ada jalur ganja?” selanjutnya saksi DANIEL LANGITAN alias DENI memberikan nomor telepon lelaki BULUK kepada terdakwa dan mengatakan “coba hubungi di nomor telepon ini” dan setelah terdakwa selesai membesuk saksi DANIEL LANGITAN alias DENI di Lapas Kelas II B di Kota Madya Bitung terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada saat terdakwa sampai di rumah, terdakwa langsung menghubungi lelaki BULUK yang berada di Jakarta dengan menggunakan telepon biasa dan terdakwa berkata kepada lelaki BULUK “bang apakah masih main Ganja” dan saksi tersebut mengatakan “masih, apakah mau order, dan bajetnya berapa?” selanjutnya terdakwa mengatakan “bajet Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)” dan selanjutnya terdakwa langsung meminta nomor telepon lelaki BULUK dan di lanjutkan berkomunikasi dengan lelaki BULUK untuk memproses pemesanan ganja oleh terdakwa kepada lelaki BULUK dengan cara mengirimkan alamat terrdakwa kepada lelaki BULUK;
  • Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2025 terdakwa mentransfer uang untuk pembelian ganja kepada lelaki BULUK sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan menggunakan Shopee Pay atas nama nomor telepon lelaki Buluk;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025 lelaki BULUK mengirimkan narkotika kepada terdakwa dengan menggunakan jasa pengiriman JNT yang di kirimkan ke tempat kerja terdakwa yaitu di Kafe Klabat Space Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 07.00 Wita anggota team Opsnal Subdit I mendapatkan informasi ada peredaran Narkotika Jenis Tanaman (Ganja) diwilayah Polda Sulut (Kab. Minahasa Utara) kemudian anggota tim bersama dengan Kasubdit I melakukan konsolidasi untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada pukul 09.00 Wita anggota opsnal Subdit I mendapatkan informasi bahwa ada Lelaki bernama SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL membawa Narkotika Jenis Tanaman (Ganja);
  • Bahwa tim Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Sekitar Pukul 12.45 Wita terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL tertangkap tangan di Parkiran Mini Market Indomaret Jalan Raya Manado Bitung Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, atas kepemilikan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (Satu) Paket yang di simpan dalam Tas Selempang Berwarna Biru Bertuliskan Forester yang di taruh di dalam Pembungkus Rokok Camel, kemudian tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan ke rumah SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL, sekitar pukul 13:15 Wita tim Opsnal Subdit I menemukan 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Tanaman (Ganja) yang di simpan oleh terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL di dalam lemari, selanjutnya terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL dibawa menuju ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika baru pertama kali  dengan cara terdakwa di hubungi oleh pembeli dan terdakwa meminta alamat dari pembeli, kemudian terdakwa membungkus ganja dengan kertas buku dan terdakwa jual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi mengantarkan sendiri kepada pembeli ganja milik dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis ganja sebelum terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 November 2025, dan terdakwa rutin mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang terdakwa konsumsi sudah sebanyak 40 (empat puluh) gram dari 100 (seratus) gram ganja yang terdakwa pesan dari lelaki BULUK;
  • Bahwa terdakwa mengenal narkotika jenis ganja dari teman terdakwa di komunitas klub motor Vespa pada tahun 2021 dan juga terdakwa mengenal narkotika jenis sabu dari teman club motor terdakwa pada tahun 2017;

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BERSIH

KODE

BB

YANG DISITA

SISIHKAN UTK LAB

SISIHKAN BUKTI PN

DIMUSNAHKAN

SATUAN

GRAM

GRAM

GRAM

GRAM

1

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

7,28 Gram

0,63 Gram

6,65 Gram

-

-

2

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

23,88 Gram

-

23,88 Gram 

-

-

3

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

6,16 Gram

-

6,16 Gram

-

-

4

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

12,16 Gram

-

12,16 Gram

-

-

               JUMLAH KESELURUHAN

     4

49,48 Gram

0,63 Gram

   48,85  Gram

-

-

  • Penyitaan benda atau barang bukti dari terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL, Pada Hari Rabu, Tanggal 12 November 2025 di Ruangan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 468/NNF/2025 pada tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hartanto Bisma, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut di Manado menerangkan bahwa 1 (satu) klip plastic buram berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4726 gram, diberi nomor barang bukti 377/2025/NF atas nama adalah benar mengandung atau positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja, di lakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan illegal.

 

----------- Perbuatan terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 114 ayat (1) UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

       KEDUA

------------- Bahwa terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU Alias ARUL pada Selasa tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 12.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Parkiran Mini Market Indomart Jalan Raya Manado Bitung Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut--------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU Alias ARUL mendapatkan narkotika jenis ganja dari lelaki BULUK (DPO) yang berada di Jakarta yang terdakwa dilakukan dengan cara  terdakwa pergi membesuk teman terdakwa yaitu saksi DANIEL LANGITAN alias DENI yang berada di Lapas Kelas II B di Kota Madya Bitung dan terdakwa menanyakan kepadanya saksi DANIEL LANGITAN alias DENI “ada jalur ganja ?” selanjutnya saksi DANIEL LANGITAN alias DENI memberikan nomor telepon lelaki BULUK kepada terdakwa dan mengatakan “coba hubungi di nomor telepon ini” dan setelah terdakwa selesai membesuk saksi DANIEL LANGITAN alias DENI di Lapas Kelas II B di Kota Madya Bitung terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa;
  • Bahwa pada saat terdakwa sampai di rumah, terdakwa langsung menghubungi lelaki BULUK yang berada di Jakarta dengan menggunakan telepon biasa dan terdakwa berkata kepada lelaki BULUK “bang apakah masih main Ganja” dan saksi tersebut mengatakan “masih, apakah mau order, dan bajetnya berapa?” selanjutnya terdakwa mengatakan “bajet Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)” dan selanjutnya terdakwa langsung meminta nomor telepon lelaki BULUK dan di lanjutkan berkomunikasi dengan lelaki BULUK untuk memproses pemesanan ganja oleh terdakwa kepada lelaki BULUK dengan cara mengirimkan alamat terrdakwa kepada lelaki BULUK;
  • Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2025 terdakwa mentransfer uang untuk pembelian ganja kepada lelaki BULUK sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan menggunakan Shopee Pay atas nama nomor telepon lelaki Buluk;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2025 lelaki BULUK mengirimkan narkotika kepada terdakwa dengan menggunakan jasa pengiriman JNT yang di kirimkan ke tempat kerja terdakwa yaitu di Kafe Klabat Space Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 07.00 Wita anggota team Opsnal Subdit I mendapatkan informasi ada peredaran Narkotika Jenis Tanaman (Ganja) diwilayah Polda Sulut (Kab. Minahasa Utara) kemudian anggota tim bersama dengan Kasubdit I melakukan konsolidasi untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada pukul 09.00 Wita anggota opsnal Subdit I mendapatkan informasi bahwa ada Lelaki bernama SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL membawa Narkotika Jenis Tanaman (Ganja);
  • Bahwa tim Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 Sekitar Pukul12.45 Wita terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL tertangkap tangan di Parkiran Mini Market Indomaret Jalan Raya Manado Bitung Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, atas kepemilikan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (Satu) Paket yang di simpan dalam Tas Selempang Berwarna Biru Bertuliskan Forester yang di taruh di dalam Pembungkus Rokok Camel, kemudian tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan ke rumah SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL, sekitar pukul 13:15 Wita tim Opsnal Subdit I menemukan 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Tanaman (Ganja) yang di simpan oleh terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL di dalam lemari, selanjutnya terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL dibawa menuju ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika baru pertama kali  dengan cara terdakwa di hubungi oleh pembeli dan terdakwa meminta alamat dari pembeli, kemudian terdakwa membungkus ganja dengan kertas buku dan terdakwa jual dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi mengantarkan sendiri kepada pembeli ganja milik dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis ganja sebelum terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 November 2025, dan terdakwa rutin mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang terdakwa konsumsi sudah sebanyak 40 (empat puluh) gram dari 100 (seratus) gram ganja yang terdakwa pesan dari lelaki BULUK;
  • Bahwa terdakwa mengenal narkotika jenis ganja dari teman terdakwa di komunitas klub motor Vespa pada tahun 2021 dan juga terdakwa mengenal narkotika jenis sabu dari teman club motor terdakwa pada tahun 2017;

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BERSIH

KODE

BB

YANG DISITA

SISIHKAN UTK LAB

SISIHKAN BUKTI PN

DIMUSNAHKAN

SATUAN

GRAM

GRAM

GRAM

GRAM

1

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

7,28 Gram

   0,63 Gram

6,65 Gram

-

-

2

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

23,88 Gram

          -

23,88 Gram 

-

-

3

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

6,16 Gram

          -

6,16 Gram

-

-

4

Paket yang diduga Narkotika Jenis Tanaman ( Ganja )

1

12,16 Gram

          -

12,16 Gram

-

-

JUMLAH KESELURUHAN

      4

49,48 Gram

0,63 Gram

48,85  Gram

-

-

  • Penyitaan benda atau barang bukti dari terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL, Pada Hari Rabu, Tanggal 12 November 2025 di Ruangan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 468/NNF/2025 pada tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hartanto Bisma, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut di Manado menerangkan bahwa 1 (satu) klip plastic buram berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4726 gram, diberi nomor barang bukti 377/2025/NF atas nama adalah benar mengandung atau positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman yang di lakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan illegal.

 

 

 

 

----------- Perbuatan terdakwa SYAHRUL RENALDI AMU alias ARUL tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 111 ayat (1) UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya