Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2.OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H.
3.Revina Veronica Rumengan, S.H.
VIVI TURANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-384/P.1.18/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
2OLIVIA DEBORA MANOPPO,S.H.
3Revina Veronica Rumengan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIVI TURANGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa  VIVI TURANGAN, Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2024 bertempat di Rumah Makan yang berada di daerah Tatelu Kabupaten Minahasa Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Infromasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagiamana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya saksi korban FLORA DONA MURSID membuka Facebook milik saksi korban dengan nama akun Flora Mursid, kemudian saksi mendapati postingan dari terdakwa Vivi Turangan dengan nama Akun Facebook Vhyvi Turangan dengan isi postingan “Hati2 dg ini parampuang ini, slama ini qta nda pernah percaya apa yg org j blg,yg mana ini parampuang ini LICIK PENIPU,, mar ini komantorang z buktikan sendiri dp KELICIKAN,, So abis dp PERLU ktu KWA p Torang jdi secepat itu dia beking patorang,, Sapa nntw dorang sebelum dp laki mati ada krjasama dg Torang,,mar ternyata karena dp LICIK secepat ini dia bking koman,,Dia mo LENGSERKAN p Chan Pangalila selaku PENGAWAS p drg p lubang,, mar JANGAN NN LUPA PARAMPUANG itu memang ngoni p LUBANG mar z lama NDA PRODUKSI,, nnti krjasama dg Torang baru lubang PRODUKSI,,dengan sgala cara yg d UPAYAKAN smpe lubang jadi,,serta ini buang kata SOMO LENGSERKAN KWA T CHAN,,Iyo ktu nho krna z terlaksana dri alm NOLDY KUMU msh saki2 sAmpe skrg so MATI dp segala sesuatu DARI MATI, DUMINGGUAN, SMPE 40hri sapa nntw smua Torang yg hendel,, krna ini PARAMPUANG P KETINGGIAN SOMBONG MAR ABIS, MO B STEL ORANG ADA MAR ENTER MO MAKANG SULIT, suka mo beking acara MEWAH dri PEMAKAMAN, DUMINGGUAN, TUMUMPA, DUMUANG, smpe 40hri smua nda ada DOI cuma Torang yg pake JURUS MARIKOKA for mo talang smua dRg p KEINGINAN,biar kendati Torang yg siksa,, Setelah smua terlaksana sAmpe bking kubur MAUNYA GRANIT MAHAL supaya kta kelihatan org KAYA,,kendati dgn mo making MINTA P TORANG,,serta skrg ini dnk ni PARAMPUANG P BALASAN p TORANG,,!!! BUKANG MANUSIA NN PARAMPUANG BINATANG NN (emot marah) JADI SAPAPUN NGONI JGAN PRNAH PERCAYA DGN NI PARAMPUANG INI,,APALAGI DIA MO KSE TUNJUNG AERMATA P NGONI,,Z DPE JURUS ITU KSIANG,, SMOGAJO NDA ADA KORBAN SELANJUTNYA,CUKUPJO JADI P TORANG,,,!!!! HATI2 LICIK SX DIA,,APALAGI NGONI MO DENGAR BACERITA SOK SUCI,,KENDATI ABU KALO ADA YG KEBERATAN DG INI POSTINGAN MARI DTG P QTA TANYA LNGSG SAKSI SIAP LAYANI ANDA,,!!!”; yang artinya hati-hati dengan wanita ini, tidak pernah percaya dengan apa yang orang lain katakan, yang mana wanita ini licik dan penipu, tetapi saya sudah buktikan sendiri  kelicika wanita ini, kepentingannya sudah sudah selesai kepada kami sehingga secepat itu dia melakukan ini kepada kami, siap yang tidak tau sebelum suaminya meninggal dia memiliki kerjasama dengan kami, tetapi karena kelicikannya secepat ini dia melengserkan Chan Pangalila selaku pengawas di lubang galian mereka, tapi jangan kamu lupa itu memang lubang galian punya kalian tapi sudah lama tidak produksi, nanti kerjasama dengan kami baru produksi, dengan segala cara upaya sampe lubang galiannya bisa jadi, kemudian setelah ini buang somo lengserkan chan, karena sudah terlaksana dari almarhum Noldy Kumu masih sakit-sakit hingga sudah meninggal segala urusannya dari meninggal, mingguan, hingga 40 hari siapa yang tidak tau semuanya kami yang menangani, karna ini wanita sombong tapi setelan orang berada tapi mau makan aja susah, ingin membuat acara mewah dari pemakaman, dumingguan, tumumpa, dumuang, hingga 40 hari semua tidak ada uang tapi kami hanya menggunakan marikoka untuk menalangi semua keinginan mereka, meskipun kami yang setengah mati, setelah semuanya terlaksana hingga membuat kubur manunya dengan granit yang mahal supaya kelihatan orang kaya, padahal makan saja meminta ke kami, dan sekarang ini balasannya kepada kami!!! Bukan main manunia kamu perempuan, tetapi kamu binatang (emot marah), jadi siapapun kalian jangan pernah percaya dengan wanita ini, apalagi saat dia menunjukan air mata ke kalian, itu jurunya, semoga tidak ada korban selanjutnya, cukup ke kami saja!! Hati-hati dia wanita sangat licik, apalagi kalian dengar ceritanya sok suci, padahal abu, jika ada yang keberatan dengan postingan ini datang ke saya, menyakan langsung dan akan saya layani;     
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Vivi Turangan dengan nama Akun Facebook Vhyvi Turangan, telah memposting status berupa gambar/tulisan melalui Akun Facebook Vhyvi Turangan yang merupakan akun facebook milik terdakwa, seperti pada hasil screenshoot / hasil cetakan screenshot atas postingan akun facebook Vhyvi Turangan dan saksi korban membenarkan terkait postingan tersebut;

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect. A collage of two people

AI-generated content may be incorrect. A screenshot of a phone

AI-generated content may be incorrect.

           
  A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.   A screenshot of a phone

AI-generated content may be incorrect.   A collage of two people

AI-generated content may be incorrect.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Bahasa Dr Intama J Polii MPd sesuai dengan keahliaannya menjelasakan, Bahasa merupakan alat komunikasi antarmannusia atau komunikasi dalam masyarakat dalam bentuk tulis, lisan, dan bahkan isyarat selanjutnya nama baik adalah nama yang dimiliki atau melekat pada seseorang yang tidak tercemar oleh sesuatu yang tidak baik;
  • Bahwa Sesuai dengan keahliannya, Ahli Menjelaskan makna kata/kalimat yang diposting pada akun Facebook Vhyvi Turangan dengan pemilik akun facebook saudara VIVI TURANGAN; ditujukan kepada seseorang perempuan, atau yang menjadi target makna kata/kalimat-kalimat; adalah seorang perempuan dengan tampilan wajah sedang tersenyum, berkacamata, dan mengenakan pakaian (kemeja) hitam, sebagaimana gambar/foto yang disertakan dalam postingan kata/kalimat (yakni pada point 12); secara semiotika menunjukkan bahwa pemilik gambar/foto merupakan pelapor atau saksi pelapor bernama FLORA DONA MURSID, selain adanya kata/kalimat yang diposting memiliki makna menyerang kehormatan atau nama baik pelapor dan/atau penghinaan terhadap pelapor, dan/ atau memiliki muatan menyerang kehormatan atau nama baik harkat atau martabat atau nama baik orang tersebut menjadi tercemar; terdapat pula kata/kalimat yang memiliki makna menghasut atau menebar kebencian untuk dan dari orang lain, yakni pada kata/kalimat.

“JADI SAPAPUN NGONI JGAN PRNAH PERCAYA DGN NI PARAMPUANG INI,,APALAGI DIA MO KSE TUNJUNG AERMATA P NGONI,,Z DPE JURUS ITU KSIANG,,” Menjadi: “jadi siapapun kalian, jangan pernah memercayai perempuan ini, walaupun yang bersangkutan akan perlihatkan air mata (menangis) kepada kalian, sudah merupakan upaya atau caranya itu”.

“SMOGAJO NDA ADA KORBAN SELANJUTNYA,CUKUPJO JADI P TORANG,,,!!!! HATI2 LICIK SX DIA,,APALAGI NGONI MO DENGAR BACERITA SOK SUCI,,KENDATI ABU” Menjadi: “semoga saja tidak ada korban selanjutnya, cukup saja kami yang mengalami !!!!... hati-hati dengan kelicikannya... apalagi kalian akan mendengar caranya berbicara yang kelihatan bersih, tidak bercacatcela, walaupun tidak berisi”. 

  • Bahwa terdakwa Vivi Turangan dengan nama Akun Facebook Vhyvi Turangan untuk memposting gambar tulisan yang telah menyerang kehormatan atau nama baik Saksi korban di Facebook menggunakan Handphone milik terdakwa;
  • Bahwa permasalahnya karena terdakwa  dan suami terdakwa (Chan Pangalila) merasa diperalat oleh saksi korban karena  saksi korban ingin memenuhi segala kebutuhan dari saksi korban dan keluarganya dan penuh dengan tuntutan selain itu memiliki permasalahan mengenai lubang tambang yang mana  suami terdakwa dipercayakan untuk bekerja sama dengan suami saksi korban untuk di kelola  yang awalnya berjalan baik-baik tetapi  ketika suami saksi korban meninggal dunia  mulai ada permasalahan mengenai pembagian pendapatan hasil  pada waktu pembuatan lubang tambang emas kemudian Saksi korban memberhentikan suami dari terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Nomor Laboratorium: 103/FKF/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Hartanto Bisma S.T., M.P.d selaku Kabidlafor Polda Sulut dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik dapat disimpulkan bahwa:
  1. Pada Handphone merek Samsung Galaxy A03s IMEI 1 : 350208111911512 IMEI 2: 359153731911511 terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa file images berformatkan jpg* sebanyak 3 (tiga) file.
  2. Pada simcard Telkomsel ICCID : 8962100556421757900 dari handphone merk Samsung Galaxy A03s IMEI 350208111911512 IMEI 2: 359153731911511 tidak terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
  • Bahwa Saksi korban memiliki akun Facebook atas nama Flora Mursid yang Saksi buat pada tahun 2022.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa malu, dan merasa nama baik Saksi korban terhina.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya