Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Arm 1.Revina Veronica Rumengan
2.Merry Christine Rondonuwu
GRENDO JILIO LIYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2549/P.1.18/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Revina Veronica Rumengan
2Merry Christine Rondonuwu
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRENDO JILIO LIYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa GRENDO JULIO LIYU pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di ruas jalan raya Manado - Bitung Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, sekitar pukul 24.00 Wita, Terdakwa GRENDO JILIO LIYU pulang dari rumah teman dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Vario DB 5262 YA bergerak dari arah Kota Bitung hendak pulang rumah kearah menuju Kota Manado, dalam perjalanan pulang saat itu Terdakwa sempat berhenti di Alfamart untuk membeli minuman dingin dengan maksud menghilangkan rasa mengantuk Terdakwa. Ketika melanjutkan perjalanan sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Terdakwa mengendarai kendaraan dengan cepat atau laju kurang lebih sekitar 60-70 km/jam yang mana pada saat itu Terdakwa sudah tidak konsentrasi sehingga saat melintas di Jalan Raya Desa Suwaan tepatnya di jalan tikungan, Terdakwa kaget tiba-tiba kendaraan sepeda motor Honda Vario DB 5262 YA yang di kendarainya sudah keluar jalur ke kanan, kemudian Terdakwa sempat melihat cahaya lampu kendaraan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan yakni sepeda motor Honda Beat DB 4102 ML yang dikendarai Korban TONTJE MAMANGKEY yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah Kota Manado menuju arah Kota Bitung dan jarak antara posisi Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai Korban sudah dekat sekitar kurang lebih 2 (dua) meter, saat itu Terdakwa sempat melakukan pengereman namun karena sudah sangat dekat sehingga terjadi kecelakaan, dan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa sudah tidak tahu atau sudah tidak sadarkan diri, dan Terdakwa sadar setelah berada di RSUD. M.W. MARAMIS di Airmadidi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor 275/RSUD-MWM/VER/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024 terhadap korban bernama TONTJE MAMANGKEY dari RSUD MARIA WALANDA MARAMIS yang ditanda tangani oleh dr. Gianno Just Eman selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran
  • Pada pemeriksaan ditemukan
  • Bengkak dan memar di dahi
  • Luka robek di tangan kanan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
  • Bengkak kebiruan di mata sebelah kanan
  • Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan di RSUD Maria Walanda Maramis kemudian korban dirujuk ke RSUP Prof. DR. Kandou Manado untuk pengobatan dan perawatan rawat inap selanjutnya.

Kesimpulan

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur empat puluh enam tahun.
  • Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang.
  • Bahwa selanjutnya Korban sempat dirawat di Rumah Sakit selama 2 (dua) hari hingga korban TONTJE MAMANGKEY meninggal dunia sebagaimana Resume Medis Nomor 00832945 tanggal 17 Desember 2024, atas nama korban TONTJE MAMANGKEY dari Kementrian Kesehatan RS R.D. Kandou  yang ditanda tangani oleh dr. Garry Dietmar Chrysogonus Kumaat, Sp. An. Selaku dokter yang merawat.

Berdasarkan keterangan Ahli dr. GARRY DIETMAR CHRYSOGONUS KUMAAT, Sp.An., menerangkan pasien TONTJE MAMANGKEY tiba dirumah sakit RSUP. Prof. R.D Kandou tanggal 15 Desember 2024 pukul 13.56 Wita, kondisi dapat dikategorikan luka berat dan sangat berat sekali dan menyebabkan kematian pada pasien tersebut dan saat menerima pasien a.n TONTJE MAMANGKEY kondisi pasien tersebut sudah dalam keadaan tidak sadar. Diagnosa pasien pada saat meninggal gagal napas on ventilator sehingga memerlukan alat bantu nafas dan kemudian pasien tersebut terdapat pendarahan di kepala dengan volume 82cc dengan pergeseran garis tengah otak ke kiri sejauh 8mm dan kemudian ada juga terdapat pembengkakan otak dan patah tulang tengkorak, kemudian dilakukan operasi kepala, setelah itu dipindahkan di ICU dengan keadaan tidak sadar. Selama di ICU keadaan pasien tidak ada perbaikan dan semakin memburuk dan kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 22.20 Wita pasien meninggal dunia.

  • Bahwa Korban TONTJE MAMANGKEY telah meninggal dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 7106-KM-19122024-0010 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara DUDY H.S. FATAH, S.H. yang menerangkan Bahwa di Manado pada tanggal 17 Desember 2024 telah meninggal dunia seorang bernama TONTJE MAMANGKEY.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------

SUBSIDAIR

-------------  Bahwa Terdakwa GRENDO JULIO LIYU pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di ruas jalan raya Manado - Bitung Desa Suwaan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, sekitar pukul 24.00 Wita, Terdakwa GRENDO JILIO LIYU pulang dari rumah teman dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan sepeda motor Honda Vario DB 5262 YA bergerak dari arah Kota Bitung hendak pulang rumah kearah menuju Kota Manado, dalam perjalanan pulang saat itu Terdakwa sempat berhenti di Alfamart untuk membeli minuman dingin dengan maksud menghilangkan rasa mengantuk Terdakwa. Ketika melanjutkan perjalanan sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Terdakwa mengendarai kendaraan dengan cepat atau laju kurang lebih sekitar 60-70 km/jam yang mana pada saat itu Terdakwa sudah tidak konsentrasi sehingga saat melintas di Jalan Raya Desa Suwaan tepatnya di jalan tikungan, Terdakwa kaget tiba-tiba kendaraan sepeda motor Honda Vario DB 5262 YA yang di kendarainya sudah keluar jalur ke kanan, kemudian Terdakwa sempat melihat cahaya lampu kendaraan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan yakni sepeda motor Honda Beat DB 4102 ML yang dikendarai Korban TONTJE MAMANGKEY yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dari arah Kota Manado menuju arah Kota Bitung dan jarak antara posisi Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor yang dikendarai Korban sudah dekat sekitar kurang lebih 2 (dua) meter, saat itu Terdakwa sempat melakukan pengereman namun karena sudah sangat dekat sehingga terjadi kecelakaan, dan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa sudah tidak tahu atau sudah tidak sadarkan diri, dan Terdakwa sadar setelah berada di RSUD. M.W. MARAMIS di Airmadidi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor 275/RSUD-MWM/VER/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024 terhadap korban bernama TONTJE MAMANGKEY dari RSUD MARIA WALANDA MARAMIS yang ditanda tangani oleh dr. Gianno Just Eman selaku dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Korban datang dalam keadaan penurunan kesadaran
  • Pada pemeriksaan ditemukan
  • Bengkak dan memar di dahi
  • Luka robek di tangan kanan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
  • Bengkak kebiruan di mata sebelah kanan
  • Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan di RSUD Maria Walanda Maramis kemudian korban dirujuk ke RSUP Prof. DR. Kandou Manado untuk pengobatan dan perawatan rawat inap selanjutnya.

Kesimpulan

  • Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur empat puluh enam tahun.
  • Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. GARRY DIETMAR CHRYSOGONUS KUMAAT, Sp.An., menerangkan pasien TONTJE MAMANGKEY tiba dirumah sakit RSUP. Prof. R.D Kandou tanggal 15 Desember 2024 pukul 13.56 Wita, kondisi dapat dikategorikan luka berat dan sangat berat sekali dan menyebabkan kematian pada pasien tersebut dan saat menerima pasien a.n TONTJE MAMANGKEY kondisi pasien tersebut sudah dalam keadaan tidak sadar. Diagnosa pasien pada saat meninggal gagal napas on ventilator sehingga memerlukan alat bantu nafas dan kemudian pasien tersebut terdapat pendarahan di kepala dengan volume 82cc dengan pergeseran garis tengah otak ke kiri sejauh 8mm dan kemudian ada juga terdapat pembengkakan otak dan patah tulang tengkorak, kemudian dilakukan operasi kepala, setelah itu dipindahkan di ICU dengan keadaan tidak sadar. Selama di ICU keadaan pasien tidak ada perbaikan dan semakin memburuk dan kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 22.20 Wita pasien meninggal dunia.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------

Pihak Dipublikasikan Ya