Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2026/PN Arm 1.GUNTUR RUMAMBI
2.ELVIRA TUMUNDOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2026/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUNTUR RUMAMBI
2ELVIRA TUMUNDOH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu pada akta kelahiran anak pemohon No. No. 9171-LU-12092014-0041   dari Elvira Mercy menjadi Elvira Tumundoh;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan pada akta kelahiran anak pemohon No. No. 9171-LU-12092014-0041   dari 9171031807140001 menjadi 7106050402080040;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dan Catatan Sipil kota Jayapura setelah menerima Salinan penetapan ini mencetak Akta Kelahiran yang telah diperbaiki sesuai dengan penetapan ini dan dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak