| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar Jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SILVIA MANTIRI”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, awalnya saksi korban SILVIA MANTIRI menghadiri ibadah kolom V di rumah milik Perempuan SANTI NAYOAN bertempat di Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Saat ibadah selesai, saksi korban SILVIA MANTIRI saling berjabat tangan dan bergegas untuk pergi ke kegiatan selanjutnya kemudian tiba-tiba saksi korban SILVIA MANTIRI didorong oleh seseorang dari arah belakang saksi korban SILVIA MANTIRI yang membuat saksi korban SILVIA MANTIRI hampir terjatuh, kemudian saksi korban SILVIA MANTIRI melihat Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG berjalan melewatinya, sehingga pada saat itu juga saksi korban SILVIA MANTIRI langsung mendorong Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG sambil mengatakan “APA NGANA PE MASALAH DENGAN KITA?” (apa masalah kamu dengan saya?), kemudian Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG mengatakan “NGANA BOLEH TOLA-TOLA PA KITA” (kamu boleh mendorong saya), lalu pada saat itu Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal memukul kearah mata sebelah kanan saksi korban SILVIA MANTIRI, kemudian saksi korban SILVIA MANTIRI menjambak rambut Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG, selanjutnya Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG dengan menggunakan tangan kanannya mencakar leher saksi korban SILVIA MANTIRI hingga saksi korban SILVIA MANTIRI merasa pusing dan mendegar ada yang mengatakan “SIL NGANA PE KALONG” (sil kalung milik kamu), saat itu saksi korban SILVIA MANTIRI melihat Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG menginjak kalung saksi korban SILVIA MANTIRI, kemudian Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG ditahan oleh saksi FRIDA DUNGGIO, saksi FRISKILIA RARUNG, dan saksi JULIEN TINGON, namun Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG kembali mendekati saksi korban SILVIA MANTIRI dan dengan menggunakan tangan kanan terkepal Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG memukul kearah dahi saksi korban SILVIA MANTIRI hingga saksi korban SILVIA MANTIRI dan Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG kembali dilerai oleh para saksi. Kemudian saksi korban SILVIA MANTIRI pulang kerumah dan pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YUNITA MAKAWIMBANG, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 106/RSUD-MWM/VER/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dari RSUD MARIA WALANDA MARAMIS, perihal Hasil Pemeriksaan atas korban bernama SILVIA MANTIRI, yang ditanda tangani oleh dr. Catherine T. Karundeng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar
- Pada pemeriksaan ditemukan
- Luka lecet di area leher dan kepala bagian pelipis.
- Nyeri tekan area mata kanan.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur tiga puluh lima tahun.
Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas ringan.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------ |