Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat bagi penggugat surat musyawarah kesepakatan bersama yang dibuat oleh Tergugat I antara Tergugat II dengan Penggugat tertanggal 24 Desember 2023 ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan barang milik Penggugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang selama ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menghukum kepada Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar total kerugian Materiil dan Inmateriil yang totalnya Rp.900. 000 000 (sembilan ratus juta rupiah );
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik dari Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tertuang dalam Surat Musyawarah Kesepakatan Bersama tanggal 24 Desember 2023 ;
- Menyatakan bahwa putusan in perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi atau Upaya Hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
- MenghukumTergugat I dan II untuk membayar uang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat I, II, untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat I, II, untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|