Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Arm JEFFRY JOHAN PALIT 1.1. KAPOLRI CQ KAPOLDA SULAWESI UTARA CQ KAPOLRES MINAHASA UTARA CQ KAPOLSEK DIMEMBE
2.2. ROBIN INDRAPRAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEFFRY JOHAN PALIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMY SUNRAIS EMILIO AQUINALDO TATAWI, SHJEFFRY JOHAN PALIT
Tergugat
NoNama
11. KAPOLRI CQ KAPOLDA SULAWESI UTARA CQ KAPOLRES MINAHASA UTARA CQ KAPOLSEK DIMEMBE
22. ROBIN INDRAPRAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum  Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan  hukum serta tidak mengikat bagi penggugat surat musyawarah kesepakatan bersama yang dibuat oleh Tergugat I antara Tergugat II dengan Penggugat   tertanggal 24 Desember 2023 ;
  5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan barang milik Penggugat baik bergerak maupun tidak bergerak yang selama ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
  6.  Menghukum kepada Tergugat I, dan Tergugat II  untuk membayar total kerugian Materiil dan Inmateriil yang totalnya Rp.900. 000 000 (sembilan ratus juta rupiah );
  7.  Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik dari Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tertuang dalam Surat Musyawarah Kesepakatan Bersama tanggal 24 Desember 2023 ;
  8. Menyatakan bahwa putusan in perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi atau Upaya Hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
  9. MenghukumTergugat I dan II untuk membayar uang uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
  10. Menghukum kepada Tergugat I, II, untuk tunduk dan bertakluk  terhadap putusan ini;
  11. Menghukum kepada Tergugat I, II, untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak