| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus/2026/PN Arm | 1.Grace G Willenia Karinda, S.H 2.Khathryna Ihcent Pelealu, SH., MH 3.Fiona Kristina Laku, S.H. 4.Steven Kamea,SH,.MH |
1.JEMAR ALCALA BEL 2.NYKLE ANGCOG RAMOS 3.RICO ATTIC BALABAGAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2026/PN Arm | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-656/P.1.18/Eku.2/06/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU --------Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 10.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di perairan Wori, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 86 Jo. Pasal 33 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.----
ATAU
KEDUA --------Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 10.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di perairan Wori, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil wawancara terhadap Para Terdakwa, ada yang sudah dua kali, ada yang lebih dari dua kali karena masing-masing berbeda, sudah masuk dan keluar wilayah Perairan Indonesia. ----------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 119 Ayat (1) Jo Pasal 8, Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
