Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Khathryna Ihcent Pelealu, SH., MH
3.Fiona Kristina Laku, S.H.
4.Steven Kamea,SH,.MH
1.JEMAR ALCALA BEL
2.NYKLE ANGCOG RAMOS
3.RICO ATTIC BALABAGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-656/P.1.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Khathryna Ihcent Pelealu, SH., MH
3Fiona Kristina Laku, S.H.
4Steven Kamea,SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMAR ALCALA BEL[Penahanan]
2NYKLE ANGCOG RAMOS[Penahanan]
3RICO ATTIC BALABAGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 10.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di perairan Wori, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 April 2026, Saksi FEBRIAN LAODINI mendapat Laporan dari warga/informan bersama Tim Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulut yang dipimpin oleh KOMPOL FRELY SUMAMPOW, S.H., sekitar pukul pukul 10.20 Wita bertempat di perairan Wori, Kab. Minahasa Utara, Tim Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulut menemukan Perahu  berwarna hijau dan merah tanpa nama yang datang langsung dari Philipina, yang ditemukan bersama unggas/ayam Philipina sebanyak 103 (seratus tiga ekor).
      • Bahwa Perahu tersebut dinahkodai oleh Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS bersama awak kapal Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL yang berkewarganegaraan Philipina yang dibuktikan dengan kartu identitas Para Terdakwa.
      • Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL membawa unggas/ayam philipina tidak memiliki ijin terhadap 103 (seratus tiga ekor) berupa sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan jenis Ayam/unggas asal Philipina.
      • Bahwa pemilik unggas/ayam sebanyak 103 (seratus tiga) ekor adalah milik TATA SIBAL, Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL menjalankan tugas atas perintah TATA SIBAL untuk membawa unggas/ayam philipina tersebut dengan upah atau gaji yaitu 15.000 Peso atau sekitar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu).
      • Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
      • Bahwa dari hasil wawancara terhadap Para Terdakwa, ada yang sudah dua kali, ada yang lebih dari dua kali karena masing-masing berbeda, sudah masuk dan keluar wilayah Perairan Indonesia.

-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 86 Jo. Pasal 33 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.----

 

ATAU

 

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 10.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di perairan Wori, Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 April 2026, Saksi FEBRIAN LAODINI mendapat Laporan dari warga/informan bersama Tim Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulut yang dipimpin oleh KOMPOL FRELY SUMAMPOW, S.H., sekitar pukul pukul 10.20 Wita bertempat di perairan Wori, Kab. Minahasa Utara, Tim Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulut menemukan Perahu  berwarna hijau dan merah tanpa nama yang datang langsung dari Philipina, yang ditemukan bersama unggas/ayam Philipina sebanyak 103 (seratus tiga ekor).
      • Bahwa Perahu tersebut dinahkodai oleh Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS bersama awak kapal Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL yang berkewarganegaraan Philipina yang dibuktikan dengan kartu identitas Para Terdakwa.
      • Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL membawa unggas/ayam philipina tidak memiliki ijin terhadap 103 (seratus tiga ekor) berupa sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan jenis Ayam/unggas asal Philipina.
      • Bahwa pemilik unggas/ayam sebanyak 103 (seratus tiga) ekor adalah milik TATA SIBAL, Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL menjalankan tugas atas perintah TATA SIBAL untuk membawa unggas/ayam philipina tersebut dengan upah atau gaji yaitu 15.000 Peso atau sekitar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu).
      • Bahwa Terdakwa NYKLE ANGCOG RAMOS, Terdakwa RICO ATTIC BALABAGAN, dan Terdakwa JEMAR ALCALA BEL tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Bahwa dari hasil wawancara terhadap Para Terdakwa, ada yang sudah dua kali, ada yang lebih dari dua kali karena masing-masing berbeda, sudah masuk dan keluar wilayah Perairan Indonesia.

----------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 119 Ayat (1) Jo Pasal 8, Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya