Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Arm 1.I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2.Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
SATRIO THIMOTI TENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-502/P.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
2Stefanus Terry Sanjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIO THIMOTI TENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa Terdakwa SATRIO THIMOTI TENDA pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 06.50 wita atau setidaknya masih pada bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang datang ke rumah duka untuk bergabung bermain kartu dimana pada saat bermain disitu ada saksi korban MARSILIA MAMBO dan beberapa orang lainnya, hingga pada pukul 06.30 wita, saat itu yang bermain hanya terdakwa dan saksi korban dengan taruhan uang, selanjutnya dalam permainan kartu saksi korban mulai bermain curang sehingga membuat terdakwa kalah. Selanjutnya terdakwa yang merasa emosi langsung berdiri dan mengambil kursi yang terdakwa duduki kemudian mengangkat kursi yang tersusun dua lapis tersebut dengan mneggunakan kedua tangan terdakwa kemudian terdakwa mengayunkannya dari atas kearah kepala saksi korban yang masih dalam keadaan duduk sampai saksi korban terjatuh ke tanah dengan kepala berdarah. Selanjutnya pada waktu orang-orang datang melerai perkelahian, terdakwa langsung melarikan diri. --------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor: 195/RSUD-MWM/VER/VIII/2023 paga tanggal 25 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh dokter Sari D. Karianga dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya: --------------------------------------------------------
  1. Korban datang dalam keadaan sadar; ------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek di kepala sebelah kiri atas ukuran kurang lebih empat sentimetr kali tiga sentimeter; -------------------------------------------------------
  3. Pada korban diberikan pengobatan seperlunya. -----------------------------------------------

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya