Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Arm 1.Fiona Kristina Laku, S.H.
2.Revina Veronica Rumengan, S.H.
SUNIL GABRIEL DORONGSIHAE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-328/P.1.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Kristina Laku, S.H.
2Revina Veronica Rumengan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNIL GABRIEL DORONGSIHAE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa SUNIL GABRIEL DORONGSIHAE pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 02.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini,  melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban GILBERT JEKSEN FATRIX MONIAGA dan saksi korban ALESANDRYO CRISTIAN NELSEN KALALO, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya awalnya pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 23:00 Wita saksi korban GILBERT JEKSEN FATRIS MONIAGA bersama dengan saksi korban ALESANDRYO CRISTIAN NELSEN KALALO pergi menghadiri acara pesta perkawinan yang berlokasi di Desa Batu Woka. Selanjutnya sekitar pukul 02:35 Wita hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sehabis menghadiri acara pesta perkawianan tersebut saksi korban GILBERT dan saksi korban ALESANDRYO pulang dengan mengunakan sepeda motor honda vario 125 warna hitam, dimana saksi korban GILBERT yang mengedarai sepeda motor tersebut dan saksi korban ALESANDRYO membonceng dibelakang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.45 Wita bertempat di Desa Likupang Dua Kec. Likupang Timur Kab. Minut atau lebih tepatnya di jalan raya depan Alfamart, dalam perjalanan pulang saat saksi korban GILBERT sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh Terdakwa SUNIL GABRIEL DORONGSIHAE,  lalu saksi korban GILBERT memberhentikan motornya tepat di depan toko alfamart, setelah memberhentikan  saksi korban GILBERT dan ALESANDRYO Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi korban GILBERT dengan mengatakan "orang mana" dan saksi korban GILBERT menjawab "orang kaweruan", Selanjutnya Terdakwa mengatakan "napa orang kaweruan" yang artinya "ini orang kaweruan", setelah itu saksi korban GILBERT dan ALESANDRYO melihat terdakwa mengambil 1 (satu) buah samurai yang berada diatas meja kayu yang berada di sebelah kiri depan toko alfamart dan terdakwa berlari menghampiri korban GILBERT dan ALESANDRYO yang saat itu berada di atas motor saling berboncengan,  lalu Terdakwa mengayunkan atau menebas 1 (satu) buah samurai tersebut ke arah saksi korban GILBERT dengan mengunakan tangan kanan dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan terkena pada tangan sebalah kanan saksi korban GILBERT dan juga terkena pada tangan kanan saksi korban ALESANDRYO.

Selanjutnya saksi korban GILBERT langsung adalah menarik gas motor dan meninggalkan lokasi kejadian tersebut menuju ke rumah saksi JONI LAUGU yang berada di Desa Likupang satu Jaga IV untuk meminta bantuan agar supaya di atar kerumah sakso GILBERT yang berada di Desa Kaweruan.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban GILBERT mengalami sebagaimana terurai dalam isum et repertum nomor :125/RSUD-MWM/VER/V/2025 tanggal 18 Mei 2025 perihal Hasil pemeriksaan atas korban bernama GILBERT JEKSEN FATRIX MONIAGA yang dikeluarkan oleh RSUD Maria Walanda Maramis dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Chaterine Teresa Karundeng, dengan hasil pemeriksaan :

1. Korban datang dalam keadaan sadar

2. Pada pemeriksaan ditemukan ditemukan luka robek di lengan kanan atas ukuran sepuluh sentimeter sampai lima belas sentimeter luka dasar otot disertai perdarahan aktif

3. Pada korban diberikan pengobatan dan perawatan rawat inap di RSUD Maria Walanda Maramis

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur sembilan belas tahun Pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban GILBERT mengalami sebagaimana terurai dalam isum et repertum nomor :123/RSUD-MWM/VER/V/2025 tanggal 18 Mei 2025 perihal Hasil pemeriksaan atas korban bernama ALESANDRYO CRISTIAN NELSEN KALALO yang dikeluarkan oleh RSUD Maria Walanda Maramis dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Chaterine Teresa Karundeng, dengan hasil pemeriksaan :

1. Korban datang dalam keadaan sadar

2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek di lengan kanan atas ukuran delapan sampai sepuluh sentimeter luka dasar otot disertai perdarahan aktif

3. Pada korban diberikan pengobatan seperlunya

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tujuh belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka menyebabkan keterbatasan aktifitas sedang

--------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  466  ayat  (1)  KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                        

ATAU

 

KEDUA :

----------- Bahwa terdakwa SUNIL GABRIEL DORONGSIHAE pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 02.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya awalnya pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 23:00 Wita saksi korban GILBERT JEKSEN FATRIS MONIAGA bersama dengan saksi korban ALESANDRYO CRISTIAN NELSEN KALALO pergi menghadiri acara pesta perkawinan yang berlokasi di Desa Batu Woka. Selanjutnya sekitar pukul 02:35 Wita hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sehabis menghadiri acara pesta perkawianan tersebut saksi korban GILBERT dan saksi korban ALESANDRYO pulang dengan mengunakan sepeda motor honda vario 125 warna hitam, dimana saksi korban GILBERT yang mengedarai sepeda motor tersebut dan saksi korban ALESANDRYO membonceng dibelakang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.45 Wita bertempat di Desa Likupang Dua Kec. Likupang Timur Kab. Minut atau lebih tepatnya di jalan raya depan Alfamart, dalam perjalanan pulang saat saksi korban GILBERT sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh Terdakwa SUNIL GABRIEL DORONGSIHAE,  lalu saksi korban GILBERT memberhentikan motornya tepat di depan toko alfamart, setelah memberhentikan  saksi korban GILBERT dan ALESANDRYO Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi korban GILBERT dengan mengatakan "orang mana" dan saksi korban GILBERT menjawab "orang kaweruan", Selanjutnya Terdakwa mengatakan "napa orang kaweruan" yang artinya "ini orang kaweruan", setelah itu saksi korban GILBERT dan ALESANDRYO melihat terdakwa mengambil 1 (satu) buah samurai yang berada diatas meja kayu yang berada di sebelah kiri depan toko alfamart dan terdakwa berlari menghampiri korban GILBERT dan ALESANDRYO yang saat itu berada di atas motor saling berboncengan,  lalu Terdakwa mengayunkan atau menebas 1 (satu) buah samurai tersebut ke arah saksi korban GILBERT dengan mengunakan tangan kanan dan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali dan terkena pada tangan sebalah kanan saksi korban GILBERT dan juga terkena pada tangan kanan saksi korban ALESANDRYO.

Selanjutnya saksi korban GILBERT langsung adalah menarik gas motor dan meninggalkan lokasi kejadian tersebut menuju ke rumah saksi JONI LAUGU yang berada di Desa Likupang satu Jaga IV untuk meminta bantuan agar supaya di atar kerumah sakso GILBERT yang berada di Desa Kaweruan.

  • Bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) buah samurai dengan gagang berwarna hitam dan sarung berwarna hitam tersebut diakui memang milik dari terdakwa dan senjata tajam berupa samurai tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang serta bukan merupakan alat yang digunakan untuk melakukan

--------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya