Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
293/Pdt.Bth/2023/PN Arm WINARTO 1.Sieltje Watupongoh
2.Sophie G.E Watupongoh
3.Telly Watupongoh Tumbelaka
4.SINYO KORAH WATUPONGOH
5.Timothy Wellem Hizkia Watupongoh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 293/Pdt.Bth/2023/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sieltje Watupongoh
2Sophie G.E Watupongoh
3Telly Watupongoh Tumbelaka
4SINYO KORAH WATUPONGOH
5Timothy Wellem Hizkia Watupongoh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2.         Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang baik.

3.         Menyatakan menurut hukum tanah milik milik pelawan sebagaimana SHM Nomor 01514/Desa Maumbi dengan  Luas 40,940 M2 dan batas-batas yaitu:

  •  
  •  
  •  
  •  

Adalah milik pelawan.

4. Menyatakan menurut Hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: Putusan 166/Pdt./2017/PN Arm, jo Nomor 34/PDT/2019/PT.MND Jo. Nomor 1147K/Pdt/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Pelawan;

  1. Nomor 166/Pdt.G/2017/PN Arm tanggal 13 September 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 34/PDT/2019/PT MND tanggal 17 Mei 2019 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1147 K/PDT/2021 tanggal 03 Juni 2021 dan telah ditetapkan sebagai berita acara sita ekseskusi No 166/Pdt./2017/PN Arm, Jo Nomor 34/PDT/2019/PT.MND Jo. Nomor 1147K/Pdt/2021 serta  Pelaksanaan Constatering Perkara Perdata 166/Pdt./2017/PN Arm, Jo Nomor 34/PDT/2019/PT.MND Jo. Nomor 1147K/Pdt/2021 yang menjadikan tanah milik pelawan DICABUT DAN DIHENTIKAN  sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  2.        Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar seluruh kerugian yang dialami pelawan akibat perbuatan melawan hukum terlawan I dan terlawan II  memasukan tanah milik Pelawan dijadikan sebagai objek sita Sebesar  Rp.350.000.000-, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun para Terlawan mengajukan Verzet, Banding maupun Kasasi.
  4. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak