| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Arm | PT. Hasjrat Multifinance | 1.ELDYJAMES MISSY PANDELAKI 2.Linda Goni |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Arm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 259.661.050,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::
apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 259,661,050,00 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:
Dan harta atau asset milik Para Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang; 7. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad); 8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
