Petitum |
1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
2. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya ;
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Airmadidi, Nomor : 9/ Pdt.P Konsinyasi/2022/PN. Arm, tanggal 8 Juni 2022, tidak sah dan batal demi hukum sejak semula ;
4. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya dalam perkara Perlawanan ini sesuai hukum ;
5. Menyatakan putusan dalam perkara Perlawanan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad) ;
|