| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi,dengan batas-batas:
- Utara (Lambertus Sibi, Jermias Kaunang)
- Timur ( Jalan Kebun, Johan Kaunang)
- Selatan ( Manase Gerung)
- Barat ( Bastian Awuy, Jalan Kebun)
Berdasarkan Sertifkat Hak Milik No.00298, Desa Tanggari dengan luas 14850 M2 (Empat Belas Delapan Ratus Lima Puluh Meter Persegi);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat II memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi,dengan batas-batas:
- Utara (Jalan Raya, Rein Kaunang)
- Timur ( Mesak Kaunang, Hermanus Kandioh)
- Selatan ( Theodorus Nelwan, Onesimus Sumlang)
- Barat ( Jalan Raya, Onesimus Sumlang)
Berdasarkan Surat Pemberian Harta Nikah tertanggal Tanggari, 12 Desember 1973 dari orang tua;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam perkara No.251/Pdt.G/2025/PN.Airmadidi, tanggal 06 Mei 2026 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan pasti;
- Menyatakan menurut Hukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pengrusakan tanaman-tanaman dan menguasai tanah milik dari Penggugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.30.000.000 (tiga pu;uh juta rupiah) atas pengrusakan tanaman-tanaman yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atas penguasaan tanah selama 4 (empat) tahun;
- Menyatakan untuk menjamin ganti rugi atas kerugian yang tersebut, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk melakukan melakukan Sita Jaminan atas harta dari Tergugat I dan Tergugat II baik harta bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi maupun diluar Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah0 perhari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|