| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Pernyataan Hutang dari Tergugat.
- Menetapkan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menetapkan Sisa Utang Pokok Tergugat sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Menetapkan Bunga dari Utang Pokok Tergugat Rp. 6.720.000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
- Menetapkan Biaya Operational Penggugat adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat Sisa Utang Pokok Tergugat sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta).
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat Bunga dari Utang Pokok Tergugat Rp. 6.720.000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat Biaya Operational Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini atau sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan berharga dan dapat dilaksanakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) buah Kendaraan Roda 4 (empat) Merek Honda Civic Warna Hitam Plat Nomor DL 1897 QA, Nama Pemilik Chalfien Kastro.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|