Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Arm Dryan Jusuf Masloman Chalfien Kastro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dryan Jusuf Masloman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carolina Amelia Tangkudung, S.H.Dryan Jusuf Masloman
Tergugat
NoNama
1Chalfien Kastro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Pernyataan Hutang dari Tergugat.
  3. Menetapkan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menetapkan Sisa Utang Pokok Tergugat sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
  5. Menetapkan Bunga dari Utang Pokok Tergugat Rp. 6.720.000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  6. Menetapkan Biaya Operational Penggugat adalah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat Sisa Utang Pokok Tergugat sebesar Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat Bunga dari Utang Pokok Tergugat Rp. 6.720.000,- (Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat Biaya Operational Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah ).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas Gugatan ini atau sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan berharga dan dapat dilaksanakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) buah Kendaraan Roda 4 (empat) Merek Honda Civic Warna Hitam Plat Nomor DL 1897 QA, Nama Pemilik Chalfien Kastro.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak