| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama pemohon yang tepat adalah ELYASAF ANDREW TATULUS sesuai dengan KTP Nomor: 3674061703050002, Akta Kelahiran Nomor: 584/U/Jp/2005, Kartu Keluarga Nomor: 3674060507210014;
- Menyatakan bahwa nama dalam paspor nomor C0749105, atas nama ELYSAF ANDREW TATULUS dan ELYASAF ANDREW TATULUS adalah orang yang sama;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado untuk melakukan perubahan data nama pemohon pada paspor berdasarkan Penetapan Pengadilan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|