Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Arm 1.Grace G Willenia Karinda, S.H
2.Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
1.ILHAM FONNA
2.RIO ADITYA TOWOLIU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1223/P.1.18/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Grace G Willenia Karinda, S.H
2Elson S. Butarbutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FONNA[Penahanan]
2RIO ADITYA TOWOLIU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa I  RIO ADITYA TOWOLIU baik bertindak secara sendiri-sendiri, maupun bersama dengan Terdakwa II ILHAM FONNA pada sekira bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Manado – Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan “turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa berawal pada Januari 2025 Terdakwa II ILHAM FONNA yang bekerja sebagai Real Estate Manager / Site Acquisition Manager menghubungi Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU dan saksi PUPUT SETIYAWAN untuk mencari lahan untuk pembukaan Store Resto Mie Gacoan di Airmadidi, di mana untuk titik/lokasi lahan sudah ditentukan oleh Terdakwa II.
  • Bahwa pada bulan Februari 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU diajak oleh saksi MARLON MANTIRI dirumahnya bertemu dengan terdakwa I, saat itu pihak dari Mie Gacoan / PT. Pestapora Abadi yaitu terdakwa I menyampaikan maksud untuk menyewa lahan dan meminta fotocopy sertifikat tanah serta saling bertukar nomor telepon. kemudian saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU mengirim fotocopy sertifikat via Whatsapp kepada terdakwa I. Setelah berproses terdakwa I menyampaikan bahwa luas tanah tidak cukup dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menyampaikan bahwa sertifikat tersebut tidak sesuai/ luas lahan karena ada pembelian tanah disamping kiri dan kanan (tanah melebar).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menerima kabar dari terdakwa I bahwa ada pihak notaris yang akan mengurus sertifikat baru atas tanah tersebut.  Pada akhir bulan Mei 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menandatangani nota persetujuan dengan pihak PT. Pestapora Abadi yang berisi  nilai kontrak, termin dengan format yang sudah disiapkan oleh PT. Pestapora Abadi yang saat itu diwakili oleh terdakwa I dan saksi PUPUT SETIYAWAN, kemudian untuk proses pengurusan adminitrasi akan dilanjutkan oleh saksi PUPUT SETIYAWAN dikarenakan terdakwa I akan pindah bertugas di Kotamobagu. Pada waktu itu terdakwa I dan saksi PUPUT SETIYAWAN bertanya kepada saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU berapa harga sewa tanah dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menjawab harga sewa tanah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun dan saksi PUPUT SETIYAWAN bersama terdakwa I bertanya dan menawarkan kepada saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU “apa boleh harga dinaikan menjadi Rp140 Juta” dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU bertanya “untuk apa biaya sewa dinaikan“ dan dijawab akan dikembalikan kepada teman-teman Gacoan sebagai uang Fee/Jasa, karena itu saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU mengiyakan dikarenakan untuk teman-teman Gacoan dan langsung menandatangani surat yang diajukan ke saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU yang sudah tertulis isinya yaitu surat pernyataan yang berbeda formatnya yang berwarna putih tanpa KOP dan surat dengan format lain berwarna kuning 3 lembar dengan KOP perusahaan. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU berisi “saya bersedia menyetor uang berjumlah Rp40 Juta/tahun dari nilai perjanjian sewa, pada saat pembayaran diterima setiap termin“. Sebulan kemudian notaris menyampaikan sertifikat telah selesai dibuat.
  • Bahwa pada bulan Juli 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU diinfokan oleh Notaris ANG VINCENT LAWRENCE ANGELO SENDOW, S.H., M.Kn untuk menandatangani surat perjanjian sewa menyewa bertempat diruang kerja notaris ANG VINCENT LAWRENCE ANGELO SENDOW, S.H., M.Kn lalu saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menandatangani surat perjanjian sewa menyewa dan yang hadir pada saat itu mewakili dari pihak Gacoan yaitu saksi PUPUT SETIYAWAN namun nama pihak PT. Pestapora Abadi yang tertera atas nama ILHAM FONNA bukan PUPUT SETIYAWAN. Selanjutnya saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menerima pembayaran uang termin pertama (pembayaran untuk tahun kesatu sampai tahun ketiga) dengan nilai bersih sejumlah Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) melalui rekening BCA atas nama saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU sendiri namun sebelum menerima uang tersebut saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU telah diberitahukan oleh saksi PUPUT SETIYAWAN akan hal tersebut, setelah menerima uang saksi JOHN juga dihubungi oleh saksi PUPUT SETIYAWAN untuk mengingatkan terkait uang sebagaimana surat pernyataan yang telah saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU sepakati pada awal perjanjian dibuat. Dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU mentransfer uang ke rekening BCA atas nama HENDRO secara bertahap dengan total transfer sejumlah Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sesuai arahan dari Terdakwa I, kemudian uang tersebut dibagikan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU pada saat melakukan komunikasi dan bertemu dengan Terdakwa I dan Saksi PUPUT SETIYAWAN, dimana Terdakwa I TOWOLIU dan Saksi PUPUT SETIYAWAN mengatasnamakan atau mewakili PT. Pestapora Abadi/ Mie Gacoan.  
  • Bahwa Saksi JANUAR JUSUF HABIBI selaku HEAD OF SITE ACQUISITION & ASSET MANAGEMENT saat melakukan negosiasi harga sewa lahan dengan Terdakwa I, harga sewa lahan dinaikan menjadi Rp140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) per tahun oleh Terdakwa I atas petunjuk dari Terdakwa II. Dimana Terdakwa I bertindak seolah-olah sebagai agen tanah yang bergerak atas kuasa persetujuan dari saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU.
  • Bahwa adapun uang sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU kepada Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU melalui Rekening atas nama HENDRO setelah diterima Terdakwa I menghubungi Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I agar dipotong terlebih dahulu biaya-biaya pengeluaran, adapun dengan rincian sebagai berikut:
  • Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) biaya-biaya pengeluaran dalam pengurusan lahan Resto Gacoan Airmadidi.
  • Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II ILHAM FONNA;
  • Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU;
  • Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Saksi PUPUT;
  • Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi MARLON MANTIRI.
  • Bahwa uang yang diterima Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU dan Terdakwa II ILHAM FONNA telah digunakan untuk kebutuhan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU dan Terdakwa II ILHAM FONNA, PT. Pestapora Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492  Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I  RIO ADITYA TOWOLIU baik bertindak secara sendiri-sendiri, maupun bersama dengan Terdakwa II ILHAM FONNA pada sekira bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Manado – Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili, melakukan “turut serta melakukan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa berawal pada Januari 2025 Terdakwa II ILHAM FONNA yang bekerja sebagai Real Estate Manager / Site Acquisition Manager menghubungi Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU dan saksi PUPUT SETIYAWAN untuk mencari lahan untuk pembukaan Store Resto Mie Gacoan di Airmadidi, di mana untuk titik/lokasi lahan sudah ditentukan oleh Terdakwa II.
  • Bahwa pada bulan Februari 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU diajak oleh saksi MARLON MANTIRI dirumahnya bertemu dengan terdakwa I, saat itu pihak dari Mie Gacoan / PT. Pestapora Abadi yaitu terdakwa I menyampaikan maksud untuk menyewa lahan dan meminta fotocopy sertifikat tanah serta saling bertukar nomor telepon. kemudian saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU mengirim fotocopy sertifikat via Whatsapp kepada terdakwa I. Setelah berproses terdakwa I menyampaikan bahwa luas tanah tidak cukup dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menyampaikan bahwa sertifikat tersebut tidak sesuai/ luas lahan karena ada pembelian tanah disamping kiri dan kanan (tanah melebar).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menerima kabar dari terdakwa I bahwa ada pihak notaris yang akan mengurus sertifikat baru atas tanah tersebut.  Pada akhir bulan Mei 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menandatangani nota persetujuan dengan pihak PT. Pestapora Abadi yang berisi  nilai kontrak, termin dengan format yang sudah disiapkan oleh PT. Pestapora Abadi yang saat itu diwakili oleh terdakwa I dan saksi PUPUT SETIYAWAN, kemudian untuk proses pengurusan adminitrasi akan dilanjutkan oleh saksi PUPUT SETIYAWAN dikarenakan terdakwa I akan pindah bertugas di Kotamobagu. Pada waktu itu terdakwa I dan saksi PUPUT SETIYAWAN bertanya kepada saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU berapa harga sewa tanah dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menjawab harga sewa tanah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun dan saksi PUPUT SETIYAWAN bersama terdakwa I bertanya dan menawarkan kepada saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU “apa boleh harga dinaikan menjadi Rp140 Juta” dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU bertanya “untuk apa biaya sewa dinaikan“ dan dijawab akan dikembalikan kepada teman-teman Gacoan sebagai uang Fee/Jasa, karena itu saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU mengiyakan dikarenakan untuk teman-teman Gacoan dan langsung menandatangani surat yang diajukan ke saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU yang sudah tertulis isinya yaitu surat pernyataan yang berbeda formatnya yang berwarna putih tanpa KOP dan surat dengan format lain berwarna kuning 3 lembar dengan KOP perusahaan. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU berisi “saya bersedia menyetor uang berjumlah Rp40 Juta/tahun dari nilai perjanjian sewa, pada saat pembayaran diterima setiap termin“. Sebulan kemudian notaris menyampaikan sertifikat telah selesai dibuat.
  • Bahwa pada bulan Juli 2025, saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU diinfokan oleh Notaris ANG VINCENT LAWRENCE ANGELO SENDOW, S.H., M.Kn untuk menandatangani surat perjanjian sewa menyewa bertempat diruang kerja notaris ANG VINCENT LAWRENCE ANGELO SENDOW, S.H., M.Kn lalu saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menandatangani surat perjanjian sewa menyewa dan yang hadir pada saat itu mewakili dari pihak Gacoan yaitu saksi PUPUT SETIYAWAN namun nama pihak PT. Pestapora Abadi yang tertera atas nama ILHAM FONNA bukan PUPUT SETIYAWAN. Selanjutnya saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU menerima pembayaran uang termin pertama (pembayaran untuk tahun kesatu sampai tahun ketiga) dengan nilai bersih sejumlah Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) melalui rekening BCA atas nama saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU sendiri namun sebelum menerima uang tersebut saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU telah diberitahukan oleh saksi PUPUT SETIYAWAN akan hal tersebut, setelah menerima uang saksi JOHN juga dihubungi oleh saksi PUPUT SETIYAWAN untuk mengingatkan terkait uang sebagaimana surat pernyataan yang telah saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU sepakati pada awal perjanjian dibuat. Dan saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU mentransfer uang ke rekening BCA atas nama HENDRO secara bertahap dengan total transfer sejumlah Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sesuai arahan dari Terdakwa I, kemudian uang tersebut dibagikan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa adapun uang sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh saksi JOHN WILLIAM ANTHONY TUMEWU kepada Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU melalui Rekening atas nama HENDRO setelah diterima Terdakwa I menghubungi Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I agar dipotong terlebih dahulu biaya-biaya pengeluaran, adapun dengan rincian sebagai berikut:
  • Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) biaya-biaya pengeluaran dalam pengurusan lahan Resto Gacoan Airmadidi.
  • Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II ILHAM FONNA;
  • Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU;
  • Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Saksi PUPUT;
  • Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi MARLON MANTIRI.
  • Bahwa uang yang diterima Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU dan Terdakwa II ILHAM FONNA telah digunakan untuk kebutuhan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RIO ADITYA TOWOLIU dan Terdakwa II ILHAM FONNA, PT. Pestapora Abadi mengalami kerugian materil sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

-----------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya