Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Arm 1.Shynta Soplantila, S.H.
2.Fiona Kristina Laku, S.H.
FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-508/P.1.18/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Shynta Soplantila, S.H.
2Fiona Kristina Laku, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di kelurahan Singkil Kota Manado tepatnya tempat Kos Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan pasal 165 KUHAP bahwa Terdakwa FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI ditahan di Kantor Kepolisian Resor Minahasa Utara dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Airmadidi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 8 februari 2026, terdakwa memesan satu paket sabu seharga Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang bernama ABANG ALEX untuk terdakwa gunakan sendiri, namun saat itu paket sabu tersebut belum dikirimkan oleh ABANG ALEX. Kemudian pada hari rabu tanggal 18 februari 2026, saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA menghubungi Terdakwa untuk memesan paket sabu seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali menghubungi ABANG ALEX untuk menanyakan terkait paket sabu yang awalnya dipesan terdakwa kemudian ABANG ALEX mengatakan paket tersebut terhambat karena ada masalah selanjutnya ABANG ALEX mengatakan akan menghubungi temannya sesama napi di lapas kota Batan dan akan meminjam barang (sabu) darinya terlebih dahulu untuk diberikan kepada terdakwa, selanjutnya oleh karena saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA juga mau memesan sabu, terdakwa meminta kepada ABANG ALEX untuk paket sabu yang terdakwa pesan dibagi menjadi dua paket. Setelah itu, ABANG ALEX menghubungi terdakwa kemudian terdakwa meminta agar paket sabu tersebut diletakan dekat tempat kos terdakwa yakni di seputaran daerah kelurahan singkil kota manado selanjutnya terdakwa mengirimkan share location tempat kos kepada ABANG ALEX, beberapa saat kemudian ABANG ALEX kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa paket sabu tersebut sudah diletakan di depan gang masuk tempat kos terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengambil paket sabu tersebut dimana dua paket sabu tersebut masing-masing dibungkus dengan lakban selanjutnya terdakwa kembali ke tempat kos terdakwa kemudian terdakwa menghubungi saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA dan mengatakan bahwa paket sabu yang dipesan terdakwa sudah ada, setelah itu saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA mendatangi terdakwa di tempat kos terdakwa kemudian terdakwa memberikan satu paket sabu kepada saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA dan saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA memberikan uang sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)  kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian uang sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)  hasil penjualan satu paket sabu kepada saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA terdakwa gunakan untuk depo judi online;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di tempat kos, tak lama kemudian saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA datang menemui terdakwa di tempat kos terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian polisi datang dan mengamankan terdakwa setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Minut bersama dengan saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : HPU / 17 / II / 2026 / Rs.Bhay tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Sri M. Sandag, M. Kes., dengan hasil pemeriksaan urine didapatkan sebagai berikut:

Methamphetamine : POSITIF [ + ];

Amphetamine : POSITIF [ + ];

  • Hasil Asesmen Terpadu Terdakwa a. Feren Januarike D. Taampi, Nomor: R/002/II/KA/PB.06/2026/BNNK BNN Kota Bitung, tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Bitung Widarsono, dengan hasil asesmen sebagai berikut:
    1. Bahwa terdakwa an. Feren Januarike Deborah Tampi, merupakan pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu) dengan penggunaan rutin pakai dengan kategori sedang, didiagnosis F.15 Gangguan perilaku mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia.
    2. Bahwa terdakwa perlu pendalaman lebih lanjut dalam peran terdakwa dengan jaringan nasional.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti POLDA SULUT No. Lab:104NNF/2026 tanggal 24 Februari tahun 2026 terhadap 1 (satu) plastik klip sedang bersikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0082 gram, diberi nomor barang bukti 092/2026/NF, dengan hasil pemeriksaan kristal warna putih mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar/menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di kelurahan Singkil Kota Manado tepatnya tempat Kos Terdakwa atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan pasal 165 KUHAP bahwa Terdakwa FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI ditahan di Kantor Kepolisian Resor Minahasa Utara dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Airmadidi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 8 februari 2026, terdakwa memesan satu paket sabu seharga Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang bernama ABANG ALEX untuk terdakwa gunakan sendiri, namun saat itu paket sabu tersebut belum dikirimkan oleh ABANG ALEX. Kemudian pada hari rabu tanggal 18 februari 2026, saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA menghubungi Terdakwa untuk memesan paket sabu seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali menghubungi ABANG ALEX untuk menanyakan terkait paket sabu yang awalnya dipesan terdakwa kemudian ABANG ALEX mengatakan paket tersebut terhambat karena ada masalah selanjutnya ABANG ALEX mengatakan akan menghubungi temannya sesama napi di lapas kota Batan dan akan meminjam barang (sabu) darinya terlebih dahulu untuk diberikan kepada terdakwa, selanjutnya oleh karena saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA juga mau memesan sabu, terdakwa meminta kepada ABANG ALEX untuk paket sabu yang terdakwa pesan dibagi menjadi dua paket. Setelah itu, ABANG ALEX menghubungi terdakwa kemudian terdakwa meminta agar paket sabu tersebut diletakan dekat tempat kos terdakwa yakni di seputaran daerah kelurahan singkil kota manado selanjutnya terdakwa mengirimkan share location tempat kos kepada ABANG ALEX, beberapa saat kemudian ABANG ALEX kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa paket sabu tersebut sudah diletakan di depan gang masuk tempat kos terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengambil paket sabu tersebut dimana dua paket sabu tersebut masing-masing dibungkus dengan lakban selanjutnya terdakwa kembali ke tempat kos terdakwa kemudian terdakwa menghubungi saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA dan mengatakan bahwa paket sabu yang dipesan terdakwa sudah ada, setelah itu saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA mendatangi terdakwa di tempat kos terdakwa kemudian terdakwa memberikan satu paket sabu kepada saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA dan saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA memberikan uang sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)  kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian uang sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan satu paket sabu kepada saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA terdakwa gunakan untuk depo judi online;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di tempat kos, tak lama kemudian saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA datang menemui terdakwa di tempat kos terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian polisi datang dan mengamankan terdakwa setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Minut bersama dengan saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : HPU / 17 / II / 2026 / Rs.Bhay tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Sri M. Sandag, M. Kes., dengan hasil pemeriksaan urine didapatkan sebagai berikut:

Methamphetamine : POSITIF [ + ];

Amphetamine : POSITIF [ + ].

  • Hasil Asesmen Terpadu Terdakwa a. Feren Januarike D. Taampi, Nomor: R/002/II/KA/PB.06/2026/BNNK BNN Kota Bitung, tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Bitung Widarsono, dengan hasil asesmen sebagai berikut:
  1. Bahwa terdakwa an. Feren Januarike Deborah Tampi, merupakan pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu) dengan penggunaan rutin pakai dengan kategori sedang, didiagnosis F.15 Gangguan perilaku mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia.
  2. Bahwa terdakwa perlu pendalaman lebih lanjut dalam peran terdakwa dengan jaringan nasional.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti POLDA SULUT No. Lab:104NNF/2026 tanggal 24 Februari tahun 2026 terhadap 1 (satu) plastik klip sedang bersikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0082 gram, diberi nomor barang bukti 092/2026/NF, dengan hasil pemeriksaan kristal warna putih mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal  609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di kelurahan Singkil Kota Manado tepatnya tempat Kos Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, namun berdasarkan ketentuan pasal 165 KUHAP bahwa Terdakwa FEREN JANUARIKE DEBORAH TAMPI ditahan di Kantor Kepolisian Resor Minahasa Utara dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Airmadidi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 8 februari 2026, terdakwa memesan satu paket sabu seharga Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang bernama ABANG ALEX untuk terdakwa gunakan sendiri, namun saat itu paket sabu tersebut belum dikirimkan oleh ABANG ALEX. Kemudian pada hari rabu tanggal 18 februari 2026, saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA menghubungi Terdakwa untuk memesan paket sabu seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali menghubungi ABANG ALEX untuk menanyakan terkait paket sabu yang awalnya dipesan terdakwa kemudian ABANG ALEX mengatakan paket tersebut terhambat karena ada masalah selanjutnya ABANG ALEX mengatakan akan menghubungi temannya sesama napi di lapas kota Batan dan akan meminjam barang (sabu) darinya terlebih dahulu untuk diberikan kepada terdakwa, selanjutnya oleh karena saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA juga mau memesan sabu, terdakwa meminta kepada ABANG ALEX untuk paket sabu yang terdakwa pesan dibagi menjadi dua paket. Setelah itu, ABANG ALEX menghubungi terdakwa kemudian terdakwa meminta agar paket sabu tersebut diletakan dekat tempat kos terdakwa yakni di seputaran daerah kelurahan singkil kota manado selanjutnya terdakwa mengirimkan share location tempat kos kepada ABANG ALEX, beberapa saat kemudian ABANG ALEX kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa paket sabu tersebut sudah diletakan di depan gang masuk tempat kos terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengambil paket sabu tersebut dimana dua paket sabu tersebut masing-masing dibungkus dengan lakban selanjutnya terdakwa kembali ke tempat kos terdakwa kemudian terdakwa menghubungi saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA dan mengatakan bahwa paket sabu yang dipesan terdakwa sudah ada, setelah itu saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA mendatangi terdakwa di tempat kos terdakwa kemudian terdakwa memberikan satu paket sabu kepada saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA dan saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA memberikan uang sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)  kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian uang sejumlah Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)  hasil penjualan satu paket sabu kepada saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA terdakwa gunakan untuk depo judi online;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di tempat kos, tak lama kemudian saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA datang menemui terdakwa di tempat kos terdakwa, selanjutnya beberapa saat kemudian polisi datang dan mengamankan terdakwa setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Minut bersama dengan saksi DAVE ANDREW ALPHEIEUS TANGKA;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : HPU / 17 / II / 2026 / Rs.Bhay tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Sri M. Sandag, M. Kes., dengan hasil pemeriksaan urine didapatkan sebagai berikut:

Methamphetamine : POSITIF [ + ];

Amphetamine : POSITIF [ + ].

  • Hasil Asesmen Terpadu Terdakwa a. Feren Januarike D. Taampi, Nomor: R/002/II/KA/PB.06/2026/BNNK BNN Kota Bitung, tanggal 24 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Bitung Widarsono, dengan hasil asesmen sebagai berikut:
  1. Bahwa terdakwa an. Feren Januarike Deborah Tampi, merupakan pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu) dengan penggunaan rutin pakai dengan kategori sedang, didiagnosis F.15 Gangguan perilaku mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia.
  2. Bahwa terdakwa perlu pendalaman lebih lanjut dalam peran terdakwa dengan jaringan nasional.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti POLDA SULUT No. Lab:104NNF/2026 tanggal 24 Februari tahun 2026 terhadap 1 (satu) plastik klip sedang bersikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0082 gram, diberi nomor barang bukti 092/2026/NF, dengan hasil pemeriksaan kristal warna putih mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa sudah sering menggunakan sabu sejak tahun 2020 saat terdakwa bekerja di kota Batam sampai dengan sekarang,
  • Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya