Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Arm | Akson Donggala | 1.ESAU DIPAN 2.Frangky Matialo alias kiki waseng 3.Berty Kolantung 4.Glendy C. Wuisan |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Arm | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/558/VIII/2023/Res-Minut | |||||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Tindak Pidana penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya milik dari PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang terjadi sekitar tahun 2021 yang dilakukan oleh beberapa orang, namun yang lain sudah keluar atau tidak menguasai lagi objek tanah tersebut dan yang masih menguasai atau melakukan kegiatan ditempat atau diobjek tanah tersebut yaitu Tersangka Lelaki ESAU DIPAN,lelaki FRANGKY MATIALO,lelaki BERTY KOLANTUNG dan lelaki GLENDY WUISAN,dimana para tersangka menguasai atau melakukan kegiatan di objek tanah tersebut dengan melakukan pengalian dengan membuat lubang ditanah dan mengambil material didalam lubang tanah tersebut ( Melakukan Penambangan) Objek tanah tersebut berada di Desa Tatelu Kec.Dimembe Kab.Minahasa Utara sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a Peraturan Pemerintah penganti undang-undang Nomor 51 tahun 1960. . |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |