Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Arm Akson Donggala 1.ESAU DIPAN
2.Frangky Matialo alias kiki waseng
3.Berty Kolantung
4.Glendy C. Wuisan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Arm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/558/VIII/2023/Res-Minut
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Akson Donggala
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESAU DIPAN[Penahanan]
2Frangky Matialo alias kiki waseng[Penahanan]
3Berty Kolantung[Penahanan]
4Glendy C. Wuisan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DONALD OKTAFIANUS TUELA, SH, MHESAU DIPAN
2DONALD OKTAFIANUS TUELA, SH, MHFrangky Matialo alias kiki waseng
3DONALD OKTAFIANUS TUELA, SH, MHBerty Kolantung
4DONALD OKTAFIANUS TUELA, SH, MHGlendy C. Wuisan
5DANIEL NAPOLEON SEMBEL SHESAU DIPAN
6DANIEL NAPOLEON SEMBEL SHFrangky Matialo alias kiki waseng
7DANIEL NAPOLEON SEMBEL SHBerty Kolantung
8DANIEL NAPOLEON SEMBEL SHGlendy C. Wuisan
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya milik dari PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang terjadi sekitar tahun 2021 yang dilakukan oleh beberapa orang, namun yang lain sudah keluar atau tidak menguasai lagi objek tanah tersebut dan yang masih menguasai atau melakukan kegiatan ditempat atau diobjek tanah tersebut yaitu Tersangka Lelaki ESAU DIPAN,lelaki FRANGKY MATIALO,lelaki BERTY KOLANTUNG dan lelaki GLENDY WUISAN,dimana para tersangka menguasai atau melakukan kegiatan di objek tanah tersebut dengan melakukan pengalian dengan membuat lubang ditanah dan mengambil material didalam lubang tanah tersebut ( Melakukan Penambangan) Objek tanah tersebut berada di Desa Tatelu Kec.Dimembe Kab.Minahasa Utara  sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 6 ayat  ( 1 ) huruf a Peraturan Pemerintah penganti undang-undang Nomor 51 tahun 1960.  .

Pihak Dipublikasikan Ya