Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Arm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR UNIT LIKUPANG MARLEN MARTHA SUMUAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR UNIT LIKUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARLEN MARTHA SUMUAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.780.402,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp53.780.402,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus dlapan puluh ribu empat ratus dua rupiah), Apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, sesuai Surat Kuasa potong Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, dengan Hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUHPerdata maupun oleh sebab-sebab apapun juga, yang sudah ditanda-tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT pada tanggal 05 Juni 2013, baik yang sementara dan atau akan diterima oleh Tergugat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara/pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak