Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Arm PT Hasjrat Multi Finance Intan Rona Wenas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Arm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.PT Hasjrat Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Intan Rona Wenas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.789.762,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.22.01.030269

(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampirannya adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 339.789.762,62 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Dua Sen)  belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat apabila tidak dapat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 339.789.762,62 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Dua Sen) dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :

1. Merk /Type/Jenis 

: Toyota Raize 1.0T GR CVT

One Tone

2. Tahun                            

: 2022

3. Warna                           

: White

4. Nomor Polisi                

: DB 1045 WB

5. Nomor Rangka            

: MHKAA1BA7NJ054559

6. Nomor Mesin               

: 1KR-A712369

  1. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila setiap saat lalai memenuhi kewajibannya sesuai isi putusan setiap hari sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak